Jelang Nataru Polda Jatim Kembali Musnahkan Barang Bukti 9,3kg Sabu

Jelang Nataru Polda Jatim Kembali Musnahkan Barang Bukti 9,3kg Sabu

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur terus menunjukkan komitmen kuat dan konsisten dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sekaligus penyampaian capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (18/12/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti Narkoba ini hasil pengungkapan 24 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta ekstasi 3 butir,” kata Kombes Pol J. Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, dari 23 perkara yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim, Polisi berhasil mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram dan ekstasi sebanyak 3 butir.

Sementara itu Polresta Sidoarjo mengungkap satu perkara dengan 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, menyampaikan dalam paparannya bahwa pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur selama tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan.

“Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 5.924 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 7.617 orang,” ujar Kombes Pol Robert.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi 292.488 gram sabu; 103.782 gram dan 960 batang tanaman ganja; 60.989 butir ekstasi; 4,70 gram kokain; dan 8.610.473 butir obat-obatan keras.

“Dibanding tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada 2025 meningkat 6,49 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen,” ujar Kombes Pol Robert.

Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2025.

Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kg sabu dan 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras.

Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kg sabu.

“Pada hari ini, kita kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah dilakukan restorative justice,” terang Kombes Pol Robert.

Dari total pengungkapan tersebut, Polda Jatim diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus menggalakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju dan mendukung Indonesia Emas,” ucap Kombes Pol Robert.

Pada kesempatan tersebut, Kombes Pol Robert Da Costa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, kejaksaan, pengadilan, hingga seluruh stakeholder dan personel Ditresnarkoba Polda Jatim yang terus bekerja tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur. (*)