Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Vape Etimode Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Vape Etimode Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta

JAKARTA UTARA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etimode atau narkoba golongan II yang dikemas dalam rokok elektrik (vape) dari jaringan Malaysia dan hendak diedarkan di wilayah Jakarta.

Pengungkapan yang berlangsung sepanjang Januari 2026 itu, polisi menangkap empat pelaku dari dua lokasi berbeda, yakni seorang pria berinisial R (35) di hotel kawasan Jakarta Barat serta tiga lainnya berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka R pada 13 Januari 2026. Saat itu, petugas menemukan satu tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang sudah dikemas dengan tiga merek siap edar.

“Narkoba golongan II berupa cairan etimode ini dikemas dalam merek ferari, marcedes, dan LV, serta kami amankan juga tiga unit ponsel milik tersangka,” ujar AKBP Aris Wibowo saat konferensi pers di Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 pcs etimode di Jambi pada 10 Desember 2025. Sebanyak 4.806 pcs di antaranya telah dikirim ke sejumlah pihak di Jakarta atas perintah pelaku lain berinisial K yang kini masih dalam pengejaran dan pendalaman melalui analisis komunikasi dan riwayat perjalanan tersangka.

Dari pengembangan tersebut, polisi memprediksi adanya pengiriman lanjutan. Prediksi itu terbukti pada Jumat (30/1/2026) ketika tim kembali menangkap tiga pelaku lain, RP, MR, dan N, di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan kedua ini, polisi menyita koper berisi narkoba etimode sebanyak 5.095 pcs, dua unit mobil, delapan ponsel, satu paspor, serta satu lembar tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu Medan.

AKBP Aris mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Selanjutnya barang diserahkan kepada R untuk diedarkan di Jakarta dan sekitarnya dengan modus penyamaran dalam bentuk cairan vape.

“Modus ini sengaja dipilih agar tampak seperti rokok elektrik biasa, padahal isinya adalah narkotika etimode yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas AKBP Aris.

AKBP Aris Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjaga kondusivitas kamtibmas, khususnya dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan jaringan etimode ini adalah wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika. Ini sejalan dengan Program Astacita nomor 7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan atas.

“Kami tidak berhenti pada empat tersangka ini. Jaringan Malaysia yang terlibat masih kami telusuri agar peredarannya benar-benar terputus,” kata AKBP Aris.

Keempat pelaku dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp8 miliar, serta Pasal 132 Ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat. Selain itu, diterapkan pula UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Melalui pengungkapan jaringan etimode berbasis vape ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi, berani melapor, dan bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi masa depan bangsa yang lebih sehat dan kondusif.