Nekat Jual Satwa Dilindungi, Warga Madiun Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo


KANALPONOROGO.COM: Nekat memperjualbelikan burung yang dilindungi AA(27) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan/ Kecamatan Mangunharjo, Madiun, Jatim diamankan anggota Satreskrim Polres Ponorogo di Jalan Raya Ponorogo-Madiun tepatnya di depan SPBU Babadan, Ponorogo, Senin(27/04/2020) malam.
Diamankanya pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima anggota Satreskrim Polres Ponorogo bahwa ada seseorang yang menyimpan, memelihara dan memperjualbelikan berbagai jenis burung yang dilindungi.
“Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi jika pelaku akan melakukan transaksi satwa yang dilindungi di seputaran Jalan Raya Ponorogo- Madiun,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Rabu(29/04/2020).

Tak mau kehilangan buruanya, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat menjual satu ekor burung jenis kakak tua jambul kuning di depan SPBU yang masuk Desa Pondok, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mendapati tiga ekor satwa langka yang dilindungi diantaranya 1 ekor burung kakak tua jambul kuning; 1 ekor burung nuri kepala merah dan 1 ekor burung nuri kepala hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat(2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Pelaku saat ini kita amankan di Mapolres Ponorogo guna proses penyidikan dan pengembangan perkara,”tegas Kapolres.
Atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100.000.000.00.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 ekor burung kakak tua jambul kuning; 1 ekor burung nuri kepala hitam; 1 ekor burung nuri kepala merah; uang sejumlah Rp1 juta hasil penjualan burung; 2 buah sangkar burung terbuat dari kawat besi; 2 buah kotak plastik; 1 sepeda motor dan satu buah handphone yang dipergunakan tersangka untuk menawarkan burung yang dijual melalui akun medsos.