Home / Hukrim / News

Kamis, 3 Desember 2015 - 11:02 WIB

Sidang DAK, Dengarkan Kesaksian Dari Cv Global Inc

lima orang dari cv global inc diambil sumpahnya untuk memberikan kesaksian atas terdakwa yusuf pribadi foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Surabaya gelar sidang kasus DAK Dindik Ponorogo atas terdakwa Yusuf Pribadi dengan agenda mendengarkan kesaksian dari CV Global Inc, Rabu(02/12).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang tujuh orang saksi, namun yang hadir hanya lima orang, yaitu Wiwin Nila Rulyanti, Tjipluk Sri Rejeki, Adi Ardyansah, Sigid Pramono, dan Tatang Smaitotok. Sedangkan dua orang atas nama Sarah Fentura(putrid dari Direktur CV Global Nur Sasongko) dan Sri Wahyuni (istri ketiga Nur Sasongko) tidak memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

“Dalam sidang kali ini, kita sengaja mengundang tujuh orang untuk memberikan kesaksian atas terdakwa YP, namun dua orang tidak bisa hadir,”ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabibi.

Baca Juga :  Penemu Uang Kuno Mendapat Firasat Mimpi

Satu orang saksi bernama Wiwin yang banyak dimintai keterangan terkait dengan aliran dana dari CV Global ke terdakwa Yusuf Pribadi, sedangkan yang lainya lebih mengarah pada tersangka ke 8 mantan wakil bupati Yuni Widyaningsih.

Dalam kesaksianya, Wiwin mengaku jika dirinya mendapatkan perintah dari Nur Sasongko untuk menyiapkan uang yang akan diserahkan kepada Yusuf Pribadi.

“Jadi saksi Wiwin ini diperintah oleh Pak Sasongko untuk menyiapkan uang. Dimana Pak Sas bilang ke Wiwin jika ada yang mau datang dari Ponorogo, belakangan diketahui yang datang tersebut adalah Yusuf Pribadi,’terang Heppy Alhabibi.

Terdakwa Yusuf Pribadi jalani sidang di pengadilan tipikor foto : kanal ponorogo
Terdakwa Yusuf Pribadi jalani sidang di pengadilan tipikor foto : kanal ponorogo

Dari keterangan Wiwin, ia telah tiga kali menyiapkan uang diantaranya dua kali berupa cek masing-masing bernilai Rp 150 juta dan Rp 250 juta dan satu kali berupa uang tunai sejumlah Rp 200 juta.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Empat Warga Jombang Dibekuk Polisi

Baik yang berupa cek dan tunai yang telah disiapkan Wiwin tersebut oleh Nur Sasongko kemudian diserahkan kepada Yusuf Pribadi. Namun hingga digelar sidang Rabu kemarin, terdakwa Yusuf Pribadi bersikukuh hanya mengakui menerima uang dari Nur Sasongko yang dalam bentuk dua lembar cek senilai Rp 400 juta. Sementara yang berupa uang tunai tidak diakuinya.

“Berbeda dengan keterangan saksi, terdakwa Yusuf Pribadi hanya mengakui menerima uang dari Nur Sasongko senilai Rp 400 juta berupa cek yang pencairanya di sebuah bank yang ada di Ponorogo,”terang Heppy.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Ustadzah Tewas Ketimpa Atap Masjid

Mataraman

Lomba Dai Cilik Ramaikan Hari Bhayangkara ke 73

Nasional

Jalur Ponorogo-Pacitan Sudah Normal Kembali

Headline

Pemda Diminta Sosialisasikan SKB 4 Menteri Agar Sekolah Tatap Muka Terbatas Berjalan Dengan Baik

Mataraman

Kapolsek Sooko Ajak Komunitas MTB dan BBC Ponorogo-Madiun Jelajahi Alas Sooko dan Bhakti Sosial

Hukrim

Wabup Ida Tak Akui Ada Serah Terima Uang dan Kesepakatan

Peristiwa

Gangguan Jiwa Kambuh, Warga Bungkal Pukuli Istri Menggunakan Palu

News

Sugiri Siap Bertarung Dan Siap Mundur dari DPRD