KANALPONOROGO-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan aturan baru terkait dengan Surat Ijin Mengemudi(SIM).
Berdasar pada pasal 28 ayat (3) PERKAPKAPOLRI No 9 tahun 2012 dan ST/985/IV/2016 SIM yang telah lewat masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku dan harus melaksanakan proses penerbitan SIM baru, jadi bagi warga yang telah habis masa aktif SIM yang dimilikinya, mereka harus segera mengurusnya sebelum jatuh tempo.
“Jadi TR-nya sudah turun sekitar minggu kedua bulan ini, pemegang SIM yang habis masa berlakunya harus segera memperbaruinya,”ucap Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Andy Yuda Pranata Siboro.
Kasat lantas menyebut, bilamana warga yang memiliki SIM dan telah habis masa berlakunya namun terlambat dalam pengurusanya, mereka harus mengajukan pengurusan SIM mulai dari awal, karena jika telat sehari saja, warga tidak bisa mengurus SIM melalui pengajuan perpanjangan.
“Jadi bila telat sehari saja, warga harus mengurus mulai dari tahapan baru, harus melalui semua tes dan persyaratan lain, tidak bisa melakukan pengajuan permohonan untuk perpanjangan,”terang AKP Siboro.
Hal ini berbeda dengan sebelumnya, yang mana warga pemegang SIM masih memiliki toleransi waktu selama tiga bulan, dimana selepas tiga bulan dari masa berlakunya SIM yang dipegangnya habis, warga harus melakukan pengurusan SIM mulai dari awal dan harus melalui serangkaian tes.
“Ini berbeda dengan sebelumnya, yaitu masih ada toleransi selama tiga bulan, karena faktor ketersedian material, namun karena sekarang materialnya sudah ready, maka sebelum masa berlaku habis, warga harus segera mengurusnya,”jelas Kasatlantas.(wad/kanalponorogo.com)