Home / Hukrim / News / Peristiwa

Minggu, 6 September 2015 - 13:00 WIB - Editor : redaksi

Polisi Grebeg Sabung Ayam di Keniten

KANALPONOROGO-Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan sejumlh pelaku perjudian sabung ayam yang digelar di Jalan Manggis, Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Sabtu(05/09/2015).

Terungkapnya judi sabung ayam yang berada dikompleks padat perumahan penduduk tersebut bermula dari laporan masyarakat yang sebelumnya berada di Desa Cekok, Kecamatan Babadan telah berpindah ke Keniten. Setelah dilakukan lidik akhirnya tim Crime Hunter menemukan lokasi sabung ayam yang berada di tanah kosong belakang Masjid Al-Imam Keniten.

“Dari laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya tindak perjudian jenis sabung ayam di Desa Cekok, Kecamatan Babadan, yang terkesan terkoordinir, hasil patut diduga benar adanya giat perjudian dan pada hari Sabtu, 05 September 2015 pukul 15.30 WIB, Tim Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil menemukan lokasi giat perjudian sabung ayam yang sudah berpindah di Jalan Manggis, Kel Keniten, Kecamatan Kota Ponorogo,”ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo.

Baca Juga :  Temuan Barang Bukti Dalam Pengawasan Polisi, Belum Ada Rilis Noka Nosin

Pelaku cukup rapi, karena lokasi area perjudian ayam yang digelar di atas tanah kosong berada dibelakang masjid Al-Imam dan berada dikompleks padat rumah penduduk, dengan parkir kendaraan roda dua tertata rapih didepan rumah penduduk, sehingga bila dilihat sekilas lokasi giat perjudian dari badan jalan umum tidak terlihat bila sedang digelar perjudian sabung ayam.

Dalam penggrebegan tersebut, polisi berhasil menangkap dan mengamankan 7 orang yang diduga pelaku di lokasi kejadian perkara (TKP) yaitu  M(31) alias Joni warga Dukuh Demung, Desa Sukosari, Babdan dengan BB uang Tunai Rp.111.000, Ar( 49) warga Jalan Imam Syafi’i  Desa Cekok, Babadan dengan BB uang tunai Rp. 149.000,-, MTN (37) warga Dukuh Gebangan, Desa Gelang Lor, Kecamatan Sukorejo Ponorogo dengan BB uang tunai Rp 700.000,-, ARS alias Timbul(19) warga Proliman, Kelurahan Kadipaten, Babadan dengan BB uang tunai Rp 306.000,-.MWN (33) warga Dusun Pramben Desa Ronosentanan, Siman dengan BB uang tunai Rp. 1,136.000,-, NW (31) warga Desa Gandukepuh, Sukorejo dengan BB uang tunai Rp. 1.836.000, SNT(45) alias Dayak warga Jalan Janoko, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Ponorogo.

Baca Juga :  Jalin sinergitas bersama Pemdes jelang Pemilukada Ponorogo tahun 2020

Dari tangan ketujuh pelaku polisi berhasil mengamankan selain uang tunai Rp 4.238.000,- juga mengamankan 5 ekor ayam jago, seperangkat geber sebagai ring atau arena, 1 buah jam dinding,1 buah ember, 1 buah spon, dan 18 unit sepeda motor roda dua berbagai merk.

Untuk proses penyidikan dan pemeriksaan tujuh pelaku yang sudah tertangkap dilakukan penahanan di Polres Ponorogo, dan polisi terus berupaya mengembangkannya guna mencari dan menemukan pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Kepada ketujuh pelaku kita lakukan penahanan untuk proses pemeriksaan, sementara kita terus mengejar para pelaku yang berhasil melarikan diri,”terang AKP Hasran.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatanya, kepada pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(K-1)

Share :

Baca Juga

Nasional

Petinggi TNI dan Kapolri Sapa Penyelam di Pantai Manado

Hukrim

Bupati Nganjuk Tertangkap OTT KPK

Militer

Pangdam Jaya Irup HUT Kodam Jaya ke 67

Nasional

Inilah Nama-Nama Korban Heli Jatuh di Sleman

Hukrim

Tersangka Curanmor, Coba Bunuh Diri di Ruang Reskrim

News

Bentor Akan Ditertibkan

Hukrim

Gelar Judi Dadu, Enam Warga Ngebel Dicokok Polisi

Headline

Kang Giri Rubah Gunungan Sampah di TPA Mrican Jadi Briket