KANALPONOROGO.COM: Unit Opsnal Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan enam warga Dukuh Krajan, Desa Talun, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, pelaku perjudian jenis dadu kopyok, dengan TKP rumah salah satu warga setempat, Kamis(20/04/2017) sekira pukul 23.00 WIB.
Keenam pelaku yaitu Pur(37) yang bereran sebagai bandar, dan lima orang yang berperan sebagai penombok yaitu : Suk(37); Wit(41); Wit alias Sableng(36); Har(41) dan Lah(47).
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa: seperangkat alat dadu, 1 lembar beberan, 1 lembar tikar, uang tunai senilai Rp 794.000,-
“Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di Desa Talun sering digelar judi dadu kopyok. Mendapati laporan tersebut anggota unit Opsnal Polres Ponorogo langsung melakukan pengamatan dan ternyata benar adanya, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap 6 orang pelaku yang berperan sebagai bandar dan penombok beserta barang bukti,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Keenam pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.