Home / Demokrasi / Sosial

Kamis, 15 Desember 2016 - 04:36 WIB

Warga RW 05, Semampir Kediri Akan Bela Hak Sampai Mati

Endang salah satu warga RW 5 Kediri

Endang salah satu warga RW 5 Kediri

Endang salah satu warga RW 5 Kediri

KANALPONOROGO.COM : Pemerintah Kota ( Pemkot ) Kediri gunakan berbagai cara guna merayu warga RW 05 Kelurahan Semampir, Kota kediri agar mau mengosongkan rumahnya. Namun warga bersikukuh menolak penawaran pihak Pemkot Kediri.

Bahkan dari keterangan salah satu warga RW 05 jika dirinya sempat ditawari uang Rp 20 juta dan dicarikan tempat tinggal. Akan tetapi sepertinya warga ogah menerima dan justru mereka mengancam tidak keluar rumah saat dilakukan penggusuran tahap II, Kamis (15/12/2016) besuk.

Endang Sri Utami salah satu warga RW 05 dalam keteranganya mengaku, jika dirinya sempat ditawari oleh seseorang pada Rabu (1 4/ 12/2016) pagi .

“Pagi tadi pihak Pemkot dari Dinsos sempat menawari uang sebesar Rp 20 juta dan akan mencarikan tempat tinggal namun saya tolak,” ungkap Endang, salah satu warga RT/RW 32/05 Kelurahan Semampir, Rabu (14/12/2016).

Baca Juga :  Keluhkan Penertiban, Puluhan Pedagang Pasar Eks Stasiun Ponorogo Datangi Kantor Dewan

Endang juga mengatakan jika bersikukuh tinggal dirumahnya karena masih dalam proses Hukum.

“Saya ngotot karena masih proses hukum dan jika nanti sudah ada keputusan dari pengadilan silahkan Pemkot bertindak,”ungkap Endang.

Endang juga mengancam jika Pihak Pemkot ngotot melakukan penggusuran besok, warga tak melawan namun tinggal di dalam rumah dan tak keluar.

“warga siap mati demi haknya,” pungkas Endang.

Terpisah, Pemkot Kediri berikan kebijakan baru pada warga RW 05 Kelurahan Semampir, Kota kediri, namun cuma dibatasi hingga hari ini saja, Rabu (14/12/2016) dan apabila tidak ada respon dari warga hingga batas waktu yang sudah ditentukan Pemkot Kediri, Kamis (15/12/2016) besuk bakal menggusur rumah warga.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Janji Selesaikan Polemik PDM Kota Kediri

Apip Permana, Kabag Humas Pemkot Kediri dalam keteranganya menjelaskan, jika kebiijakan yang diambil Pemkot Kediri sebelum dilakukan penggusuran akan menambah subsidi pada warga, dan kebijakan tersebut hasil rapat Pemkot kediri.

“Hasil rapat pagi tadi Rabu (14/12/2016) Pemkot akan menambah uang subsidi maksimal Rp 5 juta pada warga,” kata Apip.

Lebih lanjut Apip menjelaskan, jika tambahan dari Pemkot Kediri tersebut senilai maksimal Rp 5 juta selain uang kerohiman yang nilainya Rp 2,5 juta, uang subsidi dapat diterimakan jika warga RW 05 tak mau menempati atau tak bisa pindah ke rusunawa dan ingin mencari kontrakan dilain tempat, maka Pemkot Kediri akan mensubsidi maksimal Rp 5 juta, ” kata Apip. ( G Marmoyo)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Demo Mahasiswa Sambut Jokowi di Ponorogo

Hukrim

Vonis Tujuh Terdakwa Kasus DAK Menjadi Dasar Pembuktian Dua Tersangka Lain

Hukrim

Polisi Grebeg Judi Sabung Ayam di Sampung

Hukrim

Buang Bayi ke Septictank, Seorang Ibu di Pacitan Diamankan Polisi

Hukrim

Polres Ponorogo Tangkap Bandar Sabu

Hukrim

Sidang DAK, Dengarkan Kesaksian Dari Cv Global Inc

News

Demokrat Bergandengan Mesra Dengan Golkar

Hukrim

Bhabinkamtibas Polsek Slahung  Sambang Desa Tangkal Radikalisme