Home / Uncategorized

Selasa, 17 Februari 2015 - 20:07 WIB - Editor : redaksi

Kasus DAK, Kejari Ponorogo Bantah Terbitkan SP3

KANALPONOROGO – Kejaksaan Negeri Ponorogo membantah kabar terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus 2012 dan 2013 untuk proyek pengadaan alat peraga di 164 SD di Ponorogo. Bahkan, penanganan kasus ini tinggal selangkah menuju persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
            Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, kabar soal terbitnya SP3 adalah tidak benar. Ia mengatakan, tidak ada satu pun SP3 yang terbit selama 2015 ini, apalagi untuk kasus korupsi DAK yang sudah terang benderang seluk-beluknya.
            “Hari Kamis (12/2) kemarin kami baru saja melakukan gelar perkara kasus DAK ini di Kejaksaan Agung, di Jakarta. Di sana, kami telah membeberkan semua hal tentang kasus ini dan pimpinan mendukung penuh penanganan kasus ini oleh kami. Jadi, tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini,” ungkap Sucipto, kemarin.
            Dari gelar perkara tersebut, Sucipto menyatakan, Kejari Ponorogo telah melakukan konsolidasi dan menyampaikan pokok perkara DAK yang melibatkan delapan tersangka. Yaitu bahwa secara formil dan materiil, kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukumnya.
“Kejagung  menyatakan sependapat dan bahkan memberikan masukan positif buat kami untuk langkah proses penanganan 8 tersangka ini, terutama salah satu tersangka yaitu Yuni Widyaningsih yang merupakan wakil bupati di sini,” urainya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan menaambahkan, saat ini berkas perkara seluruh tersangka kasus DAK sudah lengkap. Tim penyidik tinggal melengkapi pernyataan bahwa berkas sudah lengkap dan segera dilakukan penjilidan alias memasuki tahap 1. Setelah itu jaksa penuntut umum akan membuat tuntutan dan dakwaana yang akan menjadi berkas penyempurna.
“Kalau sudah semua akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dan akan segera dinyatakan P21 (sempurna). Setelah itu dilanjutkan ke tahap 2, yaitu pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Soal kabar penghentian perkara ini, Agus Kurniawan dengan tegas menepisnya. “Tidak benar sama sekali itu. Itu jelas bertolak belakang dengan kenyataan yang kami alami. Posisinya kami sudah mendapatkan dukungan dari Kejagung, bahwa perkara ini mutlak murni sudah memenuhi, baik secara formil maupun materiil, secara formil tekhnisnya sudah benar, materiil juga sudah ditemukan alat bukti dan unsur-unsurnya,” tegas Agus.
Kasus pengadaan alat peraga bagi 164 SD yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 ini telah bergulir sejak Oktober lalu. Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan delapan orang tersangka. Salah satunya adalah Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih yang secara penanganan kasus masuk kategori lex specialis karena merupakan kepala daerah.
Informasi yang dihimpun menyatakan, surat izin penahanan yang diajukan Kejari Ponorogo secara hirarkis ke Kejati Jatim dan kemudian ke Kejagung untuk kemudian dilanjutkan ke Presiden untuk disetujui atau tidak disetujui, sudah sampai di Kejagung. Namun hingga kini belum ada jawaban dari Kejagung soal surat ini.
Sementara itu penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp8,1 miliar.(K-2)
Baca Juga :  Gelar Perkara di Kejagung, Kasus DAK Siap Disidangkan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVI Dim Ponorogo Koorcab Rem 081 PD V/ Brawijaya Peduli Tenaga Kesehatan.

Uncategorized

Bencana Tanah Longsor, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Sigap Bantu Warga

Uncategorized

Jaga dan Rawat Tempat Ibadah, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Bersihkan Mushala Bersama Warga

Uncategorized

Kampayekan Bahaya Narkoba Di SMKN 1 Slahung

Uncategorized

Dari Kampung ke Kampung, Polres Bondowoso Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Terjun Langsung di Lokasi Banjir Akibat Luapan Air Hujan

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo, Selalu Bersyukur Adalah Modal Utama Untuk Meraih Kebahagiaan

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Dampingi Danrem 081/Dsj Hadiri Acara Pengajian Umum Ngrambang Bershalawat