KODIM Kawal Distribusi Pupuk Subsidi

16 Maret 2015 redaksi News
KANALPONOROGO – Kelangkaan pupuk selalu menjadi momok bagi petani, bahkan dengan
dilibatkanya TNI dalam mengawal distribusi pupuk dalam rangka swasembada pangan
bukan jaminan kelangkaan pupuk tidak terjadi lagi di Ponorogo. Sebab, kebutuhan
para petani di Ponorogo jauh berada di atas alokasi pupuk bersubsidi yang
diberikan pemerintah.
“Untuk Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok(RDKK), inginnya dicukupi 100%. Usulan kita berdasar kebutuhan 168 ribu
ton. Tapi sekarang ini, yang sesuai dengan SK Gubernur dan SK Bupati, alokasi
atas usulan RDKK hanya 98 ribu ton. Coba dipenuhi 100% pasti tidak akan ada
kelangkaan,” kata Kepala Dinas Pertanian Ponorogo Harmanto.
Dijelaskanya, sepanjang kebutuhan pupuk
tidak terpenuhi alias kurang, maka penyelewengan seperti pemalsuan pupuk akan
terus terjadi. Penyelewengan ini biasanya terjadi di tingkat pengecer atau
kios. Saat ini, hal semacam ini ini bisa ditekan dengan menggandeng TNI dalam
pengawasan peredaran pupuk bersubsidinya.
Untuk mencukupi kebutuhan pupuk di
Ponorogo yang saat ini memasuki musim tanam satu (MT 1) Distan Ponorogo telah
mengajukan penambahan kepada Gubernur Jatim melalui Dinas Pertanian
Propinsi.  “Kalau kurang saya minta lagi ke Gubernur Jatim cq Kepala Dinas
Pertanian Provinsi Jatim untuk alokasi pupuk ,” tegasnya.
Sebenarnya untuk mengatasi kelangkaan
pupuk di Ponorogo, lanjut Harmanto, ia sudah mengusulkan kepada DPRD setempat
untuk meminta tambahan alokasi pupuk langsung ke Pemerintah Pusat melalu
Menteri Pertanian saat hearing beberapa waktu lalu.
Keterlibatan tentara, hanya menjamin
bahwa tidak ada penyelewengan dalam distribusi pupuk. Pejabat Dandim Ponorogo
Letkol Infanteri Udjiono Hari mengatakan, pihaknya bertugas mengawal pupuk
subsidi hingga tepat sasaran. Dengan dibantu oleh 350-an Bintara Pembina Desa
(Babinsa) yang ada 303 desa di Ponorogo, dipastikan masalah pupuk tidak ada
lagi penyelewengan.
“Kami sebagai pengawal pupuk subsidi
sehingga tepat sasaran, dengan melibatkan  seluruh babinsa. Kalau kita
temukan penyelewengan maka kita laporkan ke KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan
Pestisida). Karena ada perintah dalam pengawalan, jika ditemukan penyelewengan
kita melakukan tindakan tangkap. Soal sanksi ada di KP3,” kata Letkol inf.
Udjiono.(K-1)
https://yogeshwariscience.org/ https://mataerdigital.com/ https://skywalker.link/ https://surgicalimaging.com/ https://tsrprova.in/ https://nkspt.org/ https://nkspt.org/ascb/