KANALPONOROGO- Berkas perkara terdakwa kesembilan kasus korusi alat peraga pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pemdidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo, Yusuf Pribadi telah P21 dan pekan depan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Dalam waktu dekat, kita dikejar untuk mematangkan dakwaan, random yang kami buat supaya segera di fhinishing, Insya Alloh minggu depan akan kita limpahkan,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto kepada kanalponorogo.
Paska pelimpahan terdakwa kesembilan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan mulai mendalami berkas tersangka ke 8 mantan Wakil Bupati Yuni Widyaningsih.
Sementara saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mendahulukan untuk mengambil tehnis yang dilimpahkan, yaitu mantan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten (Plt Sekdakab) Ponorogo Yusuf Pribadi.
Melalui Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto, menjelaskan, saat ini tengah melihat perkembangannya.
Diharapkan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah tersebut masih tetap on the trak, artinya agar jangan sampai satu terdakwa nanti merubah 7 terpidana lainnya.
“Jangan sampai nanti pembuktian tujuh perkara dikalahkan satu perkara,”tegasnya.(wid/kanalponorogo)