Bupati Dilarang Mutasi, Panselda Kebingungan
KANALPONOROGO – Panitia
Seleksi Daerah (Panselda) mulai kebingungan dan gelisah dengan kelanjutan
lelang jabatan yang saat ini sedang digelar. Ini karena masa jabatan Bupati
Ponorogo Amin yang segera masuk masa terlarang untuk melakukan mutasi pejabat.
Seleksi Daerah (Panselda) mulai kebingungan dan gelisah dengan kelanjutan
lelang jabatan yang saat ini sedang digelar. Ini karena masa jabatan Bupati
Ponorogo Amin yang segera masuk masa terlarang untuk melakukan mutasi pejabat.
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Ponorogo Syaifur Rachman yang juga Sekretaris Panselda Lelang
Jabatan Kabupaten Ponorogo menyatakan, kegelisahan ini muncul oleh adanya UU Nomor
1 Tahun 2015. Dalam UU tersebut terdapat larangan mutasi pejabat birokrasi
sesuai yang dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi incumbent
(petahana) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatannya berakhir.
Badan Kepegawaian Daerah Ponorogo Syaifur Rachman yang juga Sekretaris Panselda Lelang
Jabatan Kabupaten Ponorogo menyatakan, kegelisahan ini muncul oleh adanya UU Nomor
1 Tahun 2015. Dalam UU tersebut terdapat larangan mutasi pejabat birokrasi
sesuai yang dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi incumbent
(petahana) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatannya berakhir.
“Kita
masih akan mempelajari UU dan peraturannya terlebih dahulu, karena masa jabatan bupati akan habis pada bulan Agustus mendatang,” jelas Syaifur, Selasa (21/4/2015).
masih akan mempelajari UU dan peraturannya terlebih dahulu, karena masa jabatan bupati akan habis pada bulan Agustus mendatang,” jelas Syaifur, Selasa (21/4/2015).
Masa jabatan Bupati
Ponorogo Amin berakhir pada 12 Agustus mendatang. Sedangkan
sesuai jadwal, seleksi akan selesai pada 27 Mei. Artinya, dari
akhir proses seleksi ke akhir jabatan Amin tinggal 2,5 bulan. Padahal setelah
tanggal 27 Mei Amin harus memutuskan satu dari tiga peserta terbaik dari tiap
posisi pada jabatan yang sedang dilelang.
Ponorogo Amin berakhir pada 12 Agustus mendatang. Sedangkan
sesuai jadwal, seleksi akan selesai pada 27 Mei. Artinya, dari
akhir proses seleksi ke akhir jabatan Amin tinggal 2,5 bulan. Padahal setelah
tanggal 27 Mei Amin harus memutuskan satu dari tiga peserta terbaik dari tiap
posisi pada jabatan yang sedang dilelang.
“Keputusan
final lelang jabatan nanti ada di tangan bupati. Bupati memiliki hak prerogatif
untuk memilih satu orang yang akan menempati posisi jabatan yang dilelang,” imbuhnya.
final lelang jabatan nanti ada di tangan bupati. Bupati memiliki hak prerogatif
untuk memilih satu orang yang akan menempati posisi jabatan yang dilelang,” imbuhnya.
Apabila dilanggar, maka kepala daerah siap-siap
menerima sanksi seperti diatur dalam pasal 71 ayat 4. Sanksinya yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten. (K2)