Home / Hukrim / News

Sabtu, 1 Agustus 2015 - 03:53 WIB - Editor : redaksi

Kejari Akan Panggil Debitur Nakal PD BKP

KANALPONOROGO-Kejari Ponorogo akan memanggil para debitur nakal yang mengemplang uang Perusahaan Daerah Badan Kredit Pasar(BKP).

Salah satu dari para debitur nakal tersebut adalah mantan pejabat Ponorogo yaitu Sudjarno yang mempunyai utang sekitar Rp 285 juta di Perusahaan Daerah yang dulu bernama BPR. Ia sudah bertahun-tahun tidak memiliki itikat untuk melakukan pelunasan.

Ia berjanji kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan melunasi hutangnya di Bulan Juli ini. Namun hingga Bulan Juli berakhir belum juga melunasinya, bahkan Sujarno juga tidak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

“Janjinya akan dibayarkan di bulan Juli, namun hingga tanggal 31 Juli tidak datang, ya nanti akan kita layangkan panggilan kepadanya,”ucap Kasie Datun Kejari Ponorogo Dedy Agung Novianto.

Baca Juga :  Ruang Kelas Rusak, 60 Siswa SDN Tugurejo ll Jalani UAS di Mushola dan Ruang Kerawitan

Diketahui kasus PD BKP merupakan kasus yang cukup lama, yaitu sejak tahun 2009. Dalam kasus tersebut negara menderita kerugian  keuangan mencapai Rp 3,989 miliar.

Satu-persatu para debitur nakal ini mulai diseret ke meja hijau. Dari 72 orang, 30 nasabah telah mengangsur dan 15 nasabah telah melunasi sedangkan sisanya hingga  kini belum ada kejelasanya.

Sementara itu, total uang negara yang telah kembali sebesar Rp 1,252 miliar. Namun beberapa pengemplang besar  yang tidak kooperatif telah dikenakan tindakan hukum kepadanya. Begitu juga  dengan mantan kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Sudjarno yang ikut menikmati dana kredit PD BPR yang kini telah berganti nama menjadi PD BKP.

Baca Juga :  Polsek Sawoo Hadiri kegiatan Musyawarah Penetapan Anggota dan Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Sriti

“Jika pada panggilan pekan depan tidak memenuhi janjinya alias tidak kooperatif  maka kejaksaan akan melakukan tindakan lebih lanjut,”ungkap Dedy Agung Oktavianto, Jumat (31/07/2015).

Dikatakanya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Sudjarno. Surat pemanggilan akan di layangkan Senin(03/08/2015) mendatang.

Dedy Oktavian menyatakan upaya damai dulu, namun jika tidak juga memenuhi maka akan diupayakan dengan cara lainnya.(K-1)

 

Share :

Baca Juga

Militer

Pasangan Keramik Lantai Masjid Al Huda Dipastikan Hari Ini ‘Rampung’

Militer

Perkasa, Suratman Layani Mesin Pengaduk Material TMMD ke 106

Kanal Video

Sholat Idul Fitri 1444 H di Pondok Gontor-21 April 2023

News

Mensos Santuni Keluarga Korban Kebakaran Hutan Ngilo-Ilo

News

Jenazah TKI Korea Asal Gupolo Tiba Dirumah Duka

Hukrim

Inilah Nama Lima Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi RSUD dr Hardjono

Birokrasi

Kades Keluhkan Seringnya Pergantian Format Pelaporan RAB

Hukrim

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Bangkalan Dicokok Polisi