KANALPONOROGO.COM :Kedapatan membawa dua poket sabu-sabu (SS) masing-masing dengan seberat 0,42 gram dan 0,43 gram SLM (27) warga Desa Bates, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diciduk aparat Polsek Konang, Polres Bangkalan.
Penangkapan tersangka tersebut berawal saat SLM melintas di simpang tiga dan berdiri didekat toko Desa Campor, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
Kala itu aparat mencurigai tersangka karena dibalik jaket yang dipakai terlihat sesuatu yang menonjol.
Saat dihampiri dan ditanya keperluannya, SLM terlihat gugup dan menghindar seraya membuang tisu dari tangannya, Kemudian aparat menyuruh tersangka mengambil tisu yang dibuang.
Setelah tisu dibuka ternyata dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu (SS).
“Didalam tisu yang dibuang tersangka, ditemui 2 poket SS masing-masing seberat 0,42 gram dan 0,43 gram,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anisulla M.Ridha melalui Kapolsek Konang AKP Sudaryanto, Sabtu (03/12/2016).
Saat ini tersangka SLM ditahan di Mapolsek Konang, termasuk sabu-sabu seberat 0,85 gram juga ikut disita sebagai barang bukti.
“Tersangka SLM nantinya akan dijerat pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” papar AKP Sudaryanto. (yans)