Kades Keluhkan Seringnya Pergantian Format Pelaporan RAB

redaksi 14 Sep 2015 Birokrasi, News

KANALPONOROGO-Sejumlah kepala desa di Ponorogo mengeluhkan seringnya terjadi perubahan model atau format rencana anggaran belanja (RAB) dan pelaporan keuangan dana desa yang diminta oleh pemerintah pusat.

Untuk itu para kepala desa berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri segera merumuskan model pelaporan keuangan untuk pemakaian anggaran desa, dengan tujuan agar Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) bisa terserap lancar.

Dengan seringnya terjadi perubahan peraturan tersebut, membuat para kepala desa kebingungan dalam menyelesaikan SPJ, sehingga penyelesaian SPJ juga mundur, dan ini juga mengakibatkan tersendatnya pencairan berikutnya.

“Ada Rencana Anggaran Belanja(RAB) yang modelnya berubah-ubah karena sering adanya aturan baru. Kepala Desa banyak yang mengeluh kesulitan,”ucap Kepala bagian Bapemas Pemdes Ponorogo Najib Susilo, Senin (14/09).

Menurutnya, saat ini ADD yang bersumber dari APBD setempat baru terserap 50%. Jumlahnya mencapai Rp110 miliar untuk 281 desa dengan nilai antara Rp 537 juta sampai Rp1,3 miliar.

Sedangkan untuk Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN baru terserap 40%, yaitu baru memasuki tahap pertama dari tiga tahap pencairan. Totalnya berjumlah Rp78 miliar.

Pejabat Bupati Ponorogo Maskur menyatakan, saat ini para perangkat desa juga memerlukan adanya pendampingan terutama dari aspek hukum. Untuk itu, Pemkab telah menggelar sosialisasi terkait pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa.

“Kita telah menggelar sosialisasi terkait pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa. Seluruh unsur Forpimda kita libatkan. Ini agar para Kades tidak perlu takut tersandung masalah, utamanya masalah hukum seperti korupsi,” ujarnya.(K-1)