Simpan dan Edarkan Bahan Peledak, Pemuda Sukorejo Dicokok Polisi
KANALPONOROGO-Subnit II Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan ABR(30) warga Dusun Mlancar, Desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo,Ponorogo karena kedapatan menyimpan dan menjual serbuk bahan peledak, Kamis(16/7).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita serbuk bahan peledak seberat 10 Kg yang dikemas dalam plastik setengah Kilogram menjadi 20 bungkus, yang rencananya akan dijual Rp 300.000,- perkilogram.
Tertangkapnya pelaku, bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada jual beli bahan peledak yang diduga untuk pembuat petasan. Dari laporan tersebut anggota Resmob Satreskrim Polres Ponorogo kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Sebelumnya ada informasi dari warga, kemudian ditindak lanjuti oleh anggota, yang kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”ucap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan, pelaku ditahan di Lapas kelas IIB Ponorogo.
“Untuk kepentingan penyidikan saat ini pelaku kita titipkan di Rutan,”terang AKP Hasran.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melanggar pasal 1 ayat 1 UU darurat RI No 12 tahun 1951 karena dengan sengaja tanpa hak menguasai dan memiliki bahan peledak.
Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga mengirim barang bukti serbuk bahan peledak ke labfor Polda Jatim Surabaya guna dilakukan penelitian.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.(K-1)