Home / Hukrim / News

Kamis, 4 Februari 2016 - 17:47 WIB - Editor : redaksi

Gugatan Pra Peradilan Terhadap Polres Ponorogo Gugur

Sidang putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Ponorogo foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menyatakan gugatan pra peradilan dengan tergugat Polres Ponorogo dan penggugat tersangka penggelapan ratusan kendaraan bermotor, Jaken Benediktus Sinurat(42) warga Maospati, Magetan melalui kuasa hukumnya Yasin telah gugur dalam sidang yang digelar Kamis (04/02/2016).

Dalam amar putusan yang disampaikan Hakim Rudi Setyawan tersebut, gugatan pra peradilan dinyatakan gugur karena telah adanya pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Rabu(03/02/2016) kemarin, sehingga telah dilakukan pemeriksaan perkara oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo disaat perkara pra peradilan belum selesai, dimana perkara pra peradilan akan  diputus hari ini, Kamis(04/02/2016).

“Kami hakim Pengadilan Negeri Ponorogo telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, yang menyatakan perkara pokok telah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri pada tanggal 3 Februari dan penetapan hari sidangnya telah ditetapkan oleh majelis hakim yang ditunjuk yaitu pada hari Rabu 10 Februari 2016 yang akan datang, didasarkan pada pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dalam suatu perkara yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan pra peradilan masih berlangsung maka permitaan pra peradilan dari pemohon telah dinyatakan gugur,”ucap hakim tunggal Pengadilan Negeri Ponorogo Rudi Setyawan kepada lensaindonesia.com, Kamis(04/02/2016).

Baca Juga :  Polres Dan Forpimda Ponorogo Deklarasi Tolak Narkoba di Bumi Reyog

Ditegaskanya, tindakan ketua dalam mempelajari itu sudah termasuk pengertian bahwa perkara telah dilakukan pemeriksaan oleh ketua Pengadilan Negeri Ponorogo.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Ponorogo yang menyatakan bahwa perkara pra peradilan telah gugur mengatakan,”Apa yang penyidik lakukan semuanya sudah sesuai dengan prosedur undang-undang, SOP, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Tentang SOP penetapan tersangka itu adalah kewenangan hakim pra peradilan,”ucap AKP Hasran.

Baca Juga :  Hanya selang Dua Jam, Polsek Sawoo Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Dengan telah dinyatakan gugurnya gugatan praperadilan tersebut, Yasin kuasa hukum dari Jaken Benediktus Sinurat mengatakan jika semua itu adalah merupakan suatu kolaborasi sehingga mungkin dikanrenakan sulitnya mencari pertimbangan hukum.

“Mungkin karena sulitnya mencari pertimbangan hukum, dan anggota saya menanyakan katanya kemarin jam 3 telah dilakukan penetapan jadual sidang, sehingga kami sudah tidak bisa menolak permohonan,”terang Yasin.

Dengan penetapan tersebut, Yasin menganggap jika semua itu janggal. Ia mengaku akan menempuh jalur hukum yang lain diantaranya kasasi, dan uji materi terhadap putusan itu. Yasin juga mengaku akan melaporkan ke hakim pengawas, komisi yudisial, komplnas dan Mabes Polri.

“tapi karena ini merupakan kewenangan hakim ya ndak tahulah ya kita ambil jalur yang lain,”ucap Yasin, kuasa hukum Jaken Benekditus Sinurat.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Birokrasi

Hattrick, BPN Ponorogo Terima Penghargaan Tercepat

Hukrim

Vonis 20 Tahun Untuk Terdakwa Pembunuh Mantan Istri di Madiun

Militer

Lettu Lek Budi A.R. Ambil Apel Pagi Anggota Satgas TMMD ke 106

Headline

Sasar tempat keramaian, Polsek Ponorogo Himbau masyarakat untuk pakai masker

Peristiwa

Tak Bisa Kendalikan Kemudi, Mitshubisi Kuda Tabrak 9 Motor yang Diparkir Depan Terminal Pulung

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Headline

Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,5 Ton

Mataraman

Kapolsek Takziah Beri Dukungan Moril Keluarga Yang di Tinggalkan