Home / Hukrim / News

Kamis, 12 November 2015 - 22:29 WIB - Editor : redaksi

Edarkan Sabu, Mantan Ketua DPC Gerindra Magetan, Dituntut 7 Tahun

 

Haryono usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, berkonsultasi dengan penasehat hukumnya foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Gerindra Kabupaten Magetan, Haryono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Magetan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, lantaran terbukti sebagai pengedar sabu, Kamis (12/11).

Usai mengikuti persidangan dan mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Eko Wahyu Prayitno, terdakwa yang juga pecatan anggota Polri ini, sempat sewot kepada wartawan yang  mengabadikan sidang hingga luar sidang. “Kenapa kamu foto-foto dan ngambil gambar,” ujar Haryono.

Melihat situasi tersebut, dengan sigap petugas Polres Magetan dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan buru-buru membawa terdakwa ke ruang tahanan.

Baca Juga :  Pemkab Ponorogo Jemput Lima Eks Gafatar

“Tuntutan agar terdakwa dijatuhi penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, karena dipersidangan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2, UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno.

Untuk hal yang meringankan, terdakwa selalu sopan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

“Kami yakin terdakwa melanggar pasal 114, Undang Undang tentang narkotika, dan tuntutan tujuh tahun penjara dengan denda senilai Rp 1 milyar itu masih tergolong ringan,” tegas JPU lagi.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta waktu melakukan pembelaan(pledoi).

Baca Juga :  Reyog Ponorogo Siap Menjadi Duta Anti Narkotika

Saat ditangkap terdakwa masih aktif menjabat Ketua DPC Gerindra.  Majelis hakim yang dipimpin Bogie meminta terdakwa dan penasihat hukumnya dari kantor pengacara Indra Priangkasa ini untuk melakukan pembelaan setelah JPU Eko Wahyu Prayitno membacakan tuntutan itu.  

Sidang dilanjutkan, dengan agenda pengajuan pembelaan yang akan dibacakan oleh pengacara terdakwa, Kamis (19/11) pekan depan.

Seperti diketahui, terdakwa Haryono ditangkap di Jalan Raya Karangrejo, Kabupaten Magetan, bersama seorang anggota TNI -AU berinitial EE. Saat itu juga Polisi langsung menyerahkan EE kepada Polisi Militer.

Saat penangkapan, dari tangan terdakwa, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menyita paket sabu seberat 0,52 gram, satu unit ponsel dan satu bungkus rokok.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Jenazah TKW Asal Balong Yang Meninggal di Hongkong Tiba di Rumah Duka

Hukrim

Di Duga Korupsi DAK,Ka SMKN Kare I Ditahan

News

Lagi, 1 Korban Kebakaran hutan Lawu Asal Ngawi Meninggal

Hukrim

Pengadilan Tipikor Bacakan Tuntutan Tiga Pejabat Dindik

Hukrim

Kantor Kelurahan Sukosari Dibobol Maling

Peristiwa

Mahasiswi Mojokerto yang Terseret Banjir di Pasuruan Belum Ditemukan

Hukrim

Kalapas Ponorogo : Dokter Yang Ditangkap Itu Tidak Bertugas di Lapas Ponorogo

Birokrasi

Korupsi DAK, Yusuf Pribadi Divonis 1 Tahun 4 Bulan