Haryono usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, berkonsultasi dengan penasehat hukumnya foto : kanal ponorogo
KANALPONOROGO-Mantan ketua Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Gerindra Kabupaten Magetan, Haryono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Magetan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, lantaran terbukti sebagai pengedar sabu, Kamis (12/11).
Usai mengikuti persidangan dan mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Eko Wahyu Prayitno, terdakwa yang juga pecatan anggota Polri ini, sempat sewot kepada wartawan yang mengabadikan sidang hingga luar sidang. “Kenapa kamu foto-foto dan ngambil gambar,” ujar Haryono.
Melihat situasi tersebut, dengan sigap petugas Polres Magetan dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan buru-buru membawa terdakwa ke ruang tahanan.
“Tuntutan agar terdakwa dijatuhi penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, karena dipersidangan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2, UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara,” ujar JPU Eko Wahyu Prayitno.
Untuk hal yang meringankan, terdakwa selalu sopan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Kami yakin terdakwa melanggar pasal 114, Undang Undang tentang narkotika, dan tuntutan tujuh tahun penjara dengan denda senilai Rp 1 milyar itu masih tergolong ringan,” tegas JPU lagi.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa meminta waktu melakukan pembelaan(pledoi).
Saat ditangkap terdakwa masih aktif menjabat Ketua DPC Gerindra. Majelis hakim yang dipimpin Bogie meminta terdakwa dan penasihat hukumnya dari kantor pengacara Indra Priangkasa ini untuk melakukan pembelaan setelah JPU Eko Wahyu Prayitno membacakan tuntutan itu.
Sidang dilanjutkan, dengan agenda pengajuan pembelaan yang akan dibacakan oleh pengacara terdakwa, Kamis (19/11) pekan depan.
Seperti diketahui, terdakwa Haryono ditangkap di Jalan Raya Karangrejo, Kabupaten Magetan, bersama seorang anggota TNI -AU berinitial EE. Saat itu juga Polisi langsung menyerahkan EE kepada Polisi Militer.
Saat penangkapan, dari tangan terdakwa, Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menyita paket sabu seberat 0,52 gram, satu unit ponsel dan satu bungkus rokok.(wad/kanalponorogo)