Home / Citizen Journalism / Politik

Minggu, 17 Januari 2016 - 22:00 WIB - Editor : redaksi

Mengukur Demokrasi Melalui Pemilu

Penulis: Siwi Ellis Saidah

Mahasiswi Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Ponorogo

KANALPONOROGO-Demokrasi merupakan bentuk atau system pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakil-wakilnya atau pemerintahan rakyat. Dan inti dari demokrasi adalah pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Salah satu tonggak utama untuk mendukung system politik yang demokratis adalah melalui pemilu. Baru-baru ini tengah gencar-gencarnya pilkada serentak di Indonesia. Rakyat menyalurkan aspirasinya melalui pemilihan umum (pemilu). Dimana rakyat bisa memilih wakil-wakil rakyat sesuai dengan hati nuraninya masing-masing. Sesuai  dengan Undang-undang pasal 22 E ayat 1 bahwasannya “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali”.

Pemilu dilaksanakan oleh Negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi, meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis. Akan tetapi pada kenyataannya rakyat tidak bisa menyalurkan aspirasinya sesuai dengan asas-asas pemilu yang disebut dengan Luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil ), hal itu disebabkan karena adanya ke-tidak transaparanan calon wakil rakyat dengan cara melakukan pendekatan-pendekatan finansial atau biasa disebut dengan money politik (politik uang). Mereka justru menyalahgunakan hak pilihnya dengan menerima sejumlah uang dari berbagai caleg tetapi tidak menggunakan hak pilihnya yang disebut golput. Yang paling sering ditemui untuk mendapatkan hati rakyat para calon wakil rakyat memberikan janji janji yang tidak sesuai dengan visi dan misinya. Pada akhirnya kepercayaan masyarakat hilang terhadap seorang pemimpin atau anggota legislative. Masih banyak masyarakat yang benar-benar tidak memahami tentang pemilu yang demokratis.

Baca Juga :  Siapkan Pasukan, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Latihan Penanggulangan Bencana dan Unjuk Rasa

Jadi pada dasarnya sebagian besar masyarakat Indonesia memilih wakil-wakil rakyat bukan dari hati nurani ataupun penilaian mereka kepada calon wakil rakyat melainkan  mereka hanya tertarik pada besarnya jumlah rupiah yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa hal tersebut menyimpang dari asas-asas Luberjurdil. Pemikiran rakyat Indonesia benar-benar salah kaprah dalam menyikapi masalah sebesar ini.  Jika kebudayaan ini tidak segera mendapat solusi yang efektif maka Negara Indonesia akan sulit mendapatkan pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas.  Sebagian besar masyarakat awam tidak memahami betul tentang kualifikasi maupun latar belakang calon wakil rakyat, besarnnya rupiah itu yang membuat masyarakat memilih mereka.

Pemilu merupakan gerbang perubahan untuk mengantar rakyat melahirkan pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menyusun kebijakan yang tepat, untuk perbaikan nasib rakyat secara bersama sama. Karena pemilu adalah sarana pergantian kepemimpinan, maka kita patut mengawalnya. Keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan pemilu sangat dibutuhkan. Masyarakat perlu lebih kritis dan mengetahui secara sadar nasib suara yang akan diberikannya. Suara kita memiliki nilai yang penting bagi kualitas demokrasi demi perbaikan nasib kita sendiri. Serta demi mewujudkan tujuan bangsa Indonesia sesuai UUD 1945.

Baca Juga :  Sirmaji Berharap Para Kades Bisa Tunggu Revisi PP

Sistem pemilu sangat dibutuhkan perbaikan khususnya menyangkut undang-undang pemilu yang lebih memberikan perhatian pada caleg atau partai yang dengan terang-terangan menggunakan politik uang sehingga system pemilu dapat lebih demokratis dan rasional dengan penguatan pada partai politik yang merupakan pilar pemilu agar menahan diri untuk tidak melakukan pendekatan-pendekatan finansial terhadap masyarakat selama proses kampanye berlangsung. Selain itu dengan cara melakukan sosialisasi kepada rakyat agar mereka benar-benar mengerti arti demokrasi yang sebenarnya. Jalannya pemilu haruslah sesui dengan asas pemilu yang sudah secara jelas ditentukan oleh Undang-undang Dasar  1945. Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menghindari kesalahan yang dapat merugikan warga Negara, sehingga warga Negara merasa tidak dirugikan dan hak politiknya tidak dilanggar. Pemerintah harus menjamin hak pilih warga dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pemilu.

**Ingin berbagi informasi untuk kita di Kanal Citizen? Caranya bisa dibaca di sini.

Share :

Baca Juga

Demokrasi

Inilah 45 Nama Calon Terpilih DPRD Ponorogo Hasil Pemilu 2019

Politik

Ali Mufthi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsasn Di Tegal Wening

Politik

Mundjidah Ikuti Penjaringan Bacabup Jombang di DPD PDIP Jatim

News

Inilah Hasil Rekapitulasi Suara Manual Ditingkat Kabupaten

News

Nomor Urut 3, Misranto-Isnen Berapapun Nomornya Yang Penting Kemenangan

Headline

Pilkada Ponorogo, Dukungan dari Rakyat Kecil kepada Sugiri Lisdyarita

Citizen Journalism

Resesi, Sektor Pariwisata Mati ?

Citizen Journalism

Penghargaan Kapolres Ponorogo kepada Istri Anggota Polsek Ngrayun