Dipecat Sejak 2010, Masih Berstatus PNS
KANALPONOROGO-Agus Supriyanto mantan staf Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun bertanya-tanya, lantaran dirinya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Padahal berdasarkan surat keputusan Walikota Madiun nomor 862.3-401.205/195/K/2010 tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Madiun.
Dirinya sudah mendapat penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sejak 1 September 2010 lalu.
Mantan PNS Pemkot Madiun memiliki NIP 197407031994031004 ini mengetahui statusnya masih aktif disaat hendak mengurus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan ditempat kerjanya baru.
Mengetahui jika statusnya masih aktif, Agus pun berupaya mempertanyakan ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun.
Dari hasil jawaban BKD, surat pemberhentian tersebut telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak bulan September 2010 lalu.
“Katanya BKD itu, SK pemberhentian saya sudah dikirim ke BKN sejak bulan September 2010 lalu. Dia (BKD,red) beralasan bahwa sistemnya mungkin yang salah,” ujarnya, Rabu (20/1).
Karena kurang yakin dengan jawaban BKD, Agus pun meminta bukti otentik pengiriman surat pemberhentian status PNS dikirim BKD ke BKN regional II propinsi dan BKN pusat. Namun, BKD tidak memberikan bukti pengiriman surat tersebut.
“Keputusan itu berlaku sejak tahun 2010 lalu. Masak, sampai Januari 2016 status kepegawaian saya di BKN masih aktif,” ujarnya keheranan.
Tak kurang akal, Agus pun lantas melihat status kepegawaiannya disitus resmi BKN. Dari situs itu, Agus justru terdaftar sebagai PNS aktif di unit kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Keluarga Berencana dan Ketahanan Pangan (BPMKB dan KP) Kota Madiun.
“Saya heran, kok, saya masih terdaftar sebagai PNS aktif di BPMKB,” ujarnya. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak BKD Kota Madiun belum dapat dikonfirmasi.(wad/kanalponorogo)