Curi dan Kuras ATM Kawan Sendiri, Satpam di Madiun Dibui
KANALMADIUN-Petualangan FHP(26) warga Jalan Bali, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dalam melakukan saksinya mencuri dan membobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI, milik kawan sendiri berakhir sudah.
Tersangka dibekuk petugas Polsekta Taman, berkat laporan korban mengetahui kartu ATM nya raib, atas kehilangan kartu ATM tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak bank.
“Hasil, konfirmasi pihak bank, ternyata tabungan korban tersisa Rp 79.900. Sesuai keterangan pihak bank, beberapa kali uang diambil dalam kurun Februari 2016 mencapai Rp 17,5 juta. Selanjutnya, pihak bank juga memberikan bukti rekaman CCTV pengambil uang, ternyata diketahui temannya sendiri,” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Selasa (08/03/2016).
Begitu mengetahui hal itu, tambahnya, korban melapor ke Polsekta Taman, kemudian petugas didukung bukti rekaman CCTV langsung membekuk tersangka yang keseharian berprofesi sebagai satpam.
Bersama tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) dari hasil kejahatannya seperti ponsel, baju, kaos, jaket, sepatu dan lainnya.
Meski, tersangka sempat mengelak, akhirnya tidak berkutik saat ditunjukkan rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui pertama kali mengambil kartu ATM korban awal Februari 2016 lalu, saat bermain game online.
Tersangka mengambil kartu ATM korban saat tas berada di meja, lalu keluar mengambil uang di 2 ATM sejumlah Rp 5 juta.
Tersangka mengetahui nomor pin ATM, karena pernah membetulkan ponsel korban dan mengetahui ada nomor pin dalam pesan disimpan.
Berikutnya, tersangka bersama istri dan keponakan belanja kaos dan baju, disusul tersangka membeli 2 unit ponsel. Pertengahan Februari 2016, korban bertemu dengan tersangka lagi, melihat kartu ATM korban terjatuh dilantai diambil dengan hati-hati menggunakan kaki. Berhasil ambil kartu ATM itu, 3 hari kemudian pelaku mengambil uang korban sebanyak 2 kali.
Pengambilan I sebesar Rp 5 juta dan II Rp 3 juta, semuanya dipakai beli pakaian, makanan hingga berfoya-foya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Saya tahu nomor pin ATM dia, saat ponselnya alami gangguan, selanjutnya terbersit pikiran ambil dan menguras isi ATM nya,” ujar Fardi singkat.(as/kanalponorogo)