SAWOO, KANALPONOROGO.COM: Warga perumahan “Bendo Rejo” dapat bernafas dengan lega. Tanah pengganti lahan garapan yang terdampak Proyek Nasional Waduk Bendo hari ini (6/8/2019) dipasang tanda/patok oleh BPN bersama instansi terkait. Hal ini memupus kekhawatiran sejumlah pihak yang menantikan ganti rugi terkait hak warga tersebut.
Sebelumnya, BPN juga telah melakukan pengukuran tanah pengganti di lahan seluas kurang lebih 15,6 Hektar ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Ponorogo Arya Ismana, S.Sos, S.H., M.Si , Kapolsek Sawoo AKP Edi Suyono, S.E., Camat Sawoo Sudjatmiko, Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, BAPPEDA Ponorogo, Kepala Desa Ngindeng Bima Arya, anggota Polsek Sawoo, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Ngindeng serta warga perumahan Bendo Baru, Desa Ngindeng.
“Hari ini kita akan membagi dan memasang patok penanda di 54 bidang tanah dengan total luas -+15,6 hektar bersama instansi terkait dan warga perumahan Bendo Rejo” kata Arya.
Kapolsek Sawoo yang mengawal giat tersebut juga memberikan himbauan kepada warga perumahan Bendo. “Terkait tanah yang telah ukur dan dipasangi patok oleh BPN hari ini dan besok, jangan sampai terjadi gesekan², baik dengan sesama keluarga atau tetangga nantinya”, ujarnya.
Sesuai SK Bupati Ponorogo tentang luasan tanah warga yang diganti, setifikat ditargetkan akan dikeluarkan tahun ini.
(Humas Polsek Sawoo).