KANALPONOROGO-Polisi mengamankan SPD(50) warga Dusun Wonokerto, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Ngawi lantaran nekat tebang pohon hutan jenis jati, di petak 70 B RPH Gendingan, Kamis(21/01/2016) kemarin.
Aksi pencurian yang dilakukan SPD ini baru diketahui setelah tiga orang petugas dari Polisi Hutan (Polhut) tengah melakukan patroli rutin di petak 70 B RPH Gendingan.
Saat itu ketiga Polhut melihat melihat tiga orang yang masuk hutan dengan membawa kapak dan gergaji, yang kemudian dibuntuti dan ketiganya asyik melakukan penebangan pohon jati dikawasan tersebut, sontak saja petugas langsung melakukan penangkapan. Tapi sial, dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan hanya SPD sedangkan dua rekanya berhasil melarikan diri.
“Kemarin sore itu cuacanya memang gerimis sewaktu kita patroli rutin ada tiga orang menebang pohon jati. Dan langsung kita lakukan penangkapan tapi yang dua orang lolos,” kata seorang Polhut, Jum’at (22/01).
Setelah berhasil meringkus SPD, petugas Polhut langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Widodaren beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, AKP Juwahir, Kapolsek Widodaren membenarkan adanya aksi pencurian kayu jati yang melibatkan warga Desa Karangbanyu.
“Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Sangat kita harapkan kepada warga lainya jangan sekali-kali melakukan pencurian pohon apapun diwilayah hutan itu bisa berurusan dengan hukum nantinya,” pungkas AKP Juwahir.(dik/kanalponorogo)