Grebeg Bengkel Senapan, Polres Pacitan Temukan Senpi dan Peluru Aktif

27 Januari 2016 redaksi Hukrim, News
Kapolres Pacitan AKBP Taryadi tunjukan barang bukti senjata api dan air shoftgun beserta peluru aktif foto : kanal ponorogo

Kapolres Pacitan AKBP Taryadi tunjukan barang bukti senjata api dan air shoftgun beserta peluru aktif foto : kanal ponorogo

KANALPACITAN-Paska kejadian bom sarinah Satuan Reskrim Polres Pacitan menggerebek rumah Miswanto yang beralamatkan di Dusun Perang, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, yang selama ini rumah dijadikan sebagai tempat usaha service senapan oleh Adam Topan (26) pria asal  Bojoraya, Rawa Buaya, Cengkareng,  Jakarta Barat, Kamis ( 21/1/2016) lalu.

Dijelaskan Kapolres Pacitan AKBP Taryadi, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat Dusun Perang, bahwa ada salah satu warga yang mempunyai senjata api. Lantas, diturunkan jajaran satuan intel dan satuan reskrim ke rumah Miswanto yang disewa dan dijadikan bengkel senapan oleh tersangka Adam Topan, setelah diadakan pengeledahan ternyata benar.

“Berbekal informasi warga, anggota Satintel dan Satreskrim Polres Pacitan langsung menuju TKP untuk melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa pucuk senapan angin dan senjata air soft gun yang suratnya sudah kedaluwarsa,”ucap AKBP Tayadi.

Ditambahkanya, tak hanya itu saja, polisi juga menemukan dua peluru aktif kaliber  9 mm serta dua butir peluru kaliber 5,5 mm, lantas  tersangka (Adam Topan ) langsung dibawa ke Polres Pacitan untuk di minta keterangan lebih lanjut.

Lebih lanjut, dalam pengakuan tersangka (Adam Topan ) kepemilikan senjata air Sofgun dan 4 butir peluru  di beli dari seseorang di Jakarta dengan harga Rp 4 juta, dan tujuannya hanya untuk gagah-gagahan saja.  Namun kami ( polisi ) terus mengembangkan kasus ini, barangkali ada kaitanya dengan teroris dan kejahatan lain,’’ tandas Kapolres.

Guna pemeriksaan dan pengembangan kasus, kini tersangka diamankan di Mapolres Pacitan.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dengan hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup.( bc/kanalponorogo) )