Home / Uncategorized

Jumat, 12 Februari 2016 - 00:13 WIB - Editor : redaksi

Musnahkan BB Narkoba, Napi Pengendali Belum Terbukti

 

Barang bukti (BB) sabu seberat 198,28 gram saat dimusnahkan dalam bara api di halaman Mapolres Madiun Kota

KANALMADIUN-Satnarkoba Polres Madiun Kota memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 198, 28 gram dari 2 tersangka pengedar yaitu Kristina Andriani dan Bambang Waluyo, yang telah tertangkap beberapa waktu lalu.

Kepala BNK Kota Madiun Sugeng Rismianto meyakini peredaran narkoba diluar masih banyak, dari yang  berhasil ditangkap petugas.

“Peredaran narkotika ibarat gunung es, tertangkap merupakan sebagian kecil dari yang beredar di luar. Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi pemakaian maupun peredaran narkotika. Saya juga yakin peredaran narkotika mulai merambah seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemakai berusia produktif. Bahkan, untuk daerah lain sudah merambah kalangan usia anak,” ujar Sugeng Rismianto.

Baca Juga :  Dua Pelajar Madiun Tetimpa Pohon Saat Mengendarai Motor, Satu Tewas

Kasat Reskoba AKP Sukono mengatakan tanpa informasi hingga kepedulian dari seluruh lapisan masyarakat, pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat maksimal.

“Pemusnahan BB narkoba untuk memberikan dorongan semangat kepada semua pihak dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Sukono.

Hal itu, tambahnya, meningkatkan daya juang dan peran serta masyarakat terhadap kepedulian tinggi akan bahaya narkoba bagi genarasi muda.

Kegiatan itu, sekaligus dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2016, dihadiri Dandim 0803 Madiun, unsur Forpimda, Kepala Lapas Kelas I Madiun dan lainnya.

Dilaporkan sebanyak 198, 28 gram sabu dari kedua tersangka diduga kuat dikendalikan oleh narapidana kasus serupa dari dalam Lapas Kelas I Madiun.

Pengendali yaitu diduga Eko tidak lain ‘teman dekat’ Kristina, sayang petugas Sat Reskoba saat menangkap Kristina tidak langsung melakukan pengeledahan ke sel Eko.

Baca Juga :  Kapolda Jatim: Seluruh Daerah Wajib Diwaspadai

“Sayangnya, pengeledahan dilakukan Sat Reskoba Polres Madiun baru dilakukan, setelah 4 hari dilakukan penangkapan. Benar saja, saat dilakukan pengeledahan di sel Eko, tidak ditemukan ponsel atau alat komunikasi lain. Jika bersangkutan (Eko) disebut pengendali tidak tepat, lebih tepat baru terduga saja,” ujar Kepala Lapas Kelas I Madiun Anas Saepul Anwar.

Menurutnya keadaan menjadi lain, jika malam itu juga saat tersangka ditangkap, langsung dapat menghubungi Lapas untuk melakukan pemeriksaan atau penggeladan terhadap Eko. “Narapidana itu pintar menyembunyikan ponsel, ditengah keterbatasn jumlah personil Lapas. Kami setiap siap memberikan dukungan untuk dilakukan penggeledahan terhadap sel-sel dihuni narapida,” ujar Anas.(ad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Ikuti Acara Penutupan Renovasi Rutilahu Bersama Gubernur Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Melalui Vidcon

Uncategorized

Kodim Ponorogo Laksanakan Rakor Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Hydrometeorologi

Uncategorized

Berhasil Ungkap Kasus PMI Ilegal, Polres Tulungagung Raih Penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja RI

Uncategorized

Kapolresta Malang Kota Terima Penghargaan Dari Lemkapi Terkait Program SIMPONI

Uncategorized

Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Ikut Kerja Bakti Buat Plesengan Bersama Warga Desa Binaan

Uncategorized

Cipta Kondisi Polisi Bersama TNI Amankan Ratusan Ranmor Diduga Untuk Bali di Kota Malang

Uncategorized

Tabrakan Beruntun Antara Bus Mira, Eka, Sumber Selamat dan Innova di Ngawi-VIDEO

Uncategorized

HUT ke 76 Persit Tahun 2022, Persit KCK Cab XVI Kodim Ponorogo Gelar Ziarah dan Tabur Bunga