Home / Hukrim / News

Kamis, 18 Februari 2016 - 20:42 WIB - Editor : redaksi

Kejari Ponorogo Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi PPIP

Terdakwa keluar dari ruang Pidsus Kejari Ponorogo, digelandang ke Lapas kelas IIB Ponorogo ( foto: kanal ponorogo)

KANALPONOROGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan eksekusi JW (47) warga Dusun Krajan, Desa Maguwan, Kecamatan, Sambit, Ponorogo, terdakwa kasus penyelewengan dana PPIP, Kamis (18/02/2016) pukul 14.00 WIB.
Dirinya tersangkut perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana PPIP 2010 senilai Rp 250 juta.

Tersangka datang ke Kejari Ponorogo sekitar pukul 13.00 WIB ditemani istrinya, langsung memasuki ruang kasie Pidsus, setelah sekira satu jam kemudian, terdakwa langsung dibawa ke Lapas kelas llB Ponorogo.

Ditahannya terdakwa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini  berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor register 708 K/PID.Sus/2012.

Baca Juga :  JELANG PEMILU 2024, KAPOLSEK SAMPUNG SAMBANGI WARGA MASYARAKAT HIMBAU TIDAK MUDAH PERCAYA BERITA HOAX

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Heppy Alhabibi‎ mengatakan,”kita telah mengeksekusi atas nama Jarwo, selaku ketua organisasi masyarakat setempat dalam proyek PPIP senilai 250 juta,”ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibi kepada kanalponorogo.

Dalam persidangan, terdakwa yang menjadi kepala sekolah dasar negeri diwilayah Kecamatan Bungkal ini dianggap terbukti tidak bisa mempertanggunjawabkan uang negara sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 51 juta. “Terdakwa dalam membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai,”ucap Hepy.

Kejadian pelaksanaan proyek PPIP tersebut pada tahun 2008. Sedangkan perkaranya sendiri telah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo tahun 2010 dengan tuntutan 1 tahun. Namun dalam pengajuan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomer register 708K/Pid.Sus/2012. Surat penolakan kasasi dari Mahkamah Agung diterima Kejari Ponorogo sekitar bulan Januari 2016 lalu. Dalam surat penolakan tersebut, terdakwa dituntut satu tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Anggota Polsek Sooko Melaksanakan Patroli Presisi Sekaligus Sambang Desa Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang- Undang 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 junto pasal 55.

Sementara itu, selain terdakwa yang menjadi ketua dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kejari Ponorogo juga akan melakukan penahanan bagi 3 terdakwa lain, namun Heppy masih belum memberikan nama-nama mereka dan kapan akan dilakukan eksekusi.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Mataraman

Kanit patroli Himbau Warga Waspada bencana alam

Mataraman

Wakapolsek Sambit bersama Kanit Sabhara Mengecek dan Periksa Kendaraan Dinas Polsek Sambit

Birokrasi

Bupati Ipong : Pemkab Ponorogo Tak Beri Bantuan Hukum Pejabat Yang Terlibat Kasus RSUD

News

Hilang Empat Hari, Warga Magetan Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai

Hukrim

Buang Bayi ke Septictank, Seorang Ibu di Pacitan Diamankan Polisi

News

Nomor Urut 1, Sugiri Yakin Juara

Militer

Binter Tepadu, Kodim Ponorogo Gelar Penyuluhan Penggemukan Ternak Sapi

Headline

Kunker ke Sulut, Kapolri Pastikan Keamanan Gereja Di Malam Jumat Agung