Home / Hukrim / News

Jumat, 11 Maret 2016 - 08:38 WIB - Editor : redaksi

Jual Getah Pinus Ilegal Ditangkap Polisi

Tersangka beserta barang bukti

KANALPONOROGO-Buron selama setahun, BS (36) warga Dukuh Krajan, Desa Ronosentanan, Kecamatan Siman, Ponorogo, akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Polisi Kehutanan dan anggota Reskrim Polres Ponorogo.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sudah sejak lama menerima, menimbun dan mengolah getah pinus tanpa ijin.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ternyata didapati barang bukti getah pinus. Namun saat penggeledahan, pelaku sudah kabur, hingga akhirnya selang satu tahun pihak Polhut KPH Lawu Ds  berikut anggota Reskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan tersangka.

Dari pengakuan tersangka, getah pinus yang telah diolah tersebut kemudian dikirim ke beberapa pembeli yang berada di Jogjakarta dan disana dijadikan bahan baku untuk alat kosmetik, cat dan lainya.

Baca Juga :  Rumah Janda Pengusaha Pencucian Mobil Menjadi Korban Pencurian

“Tersangka ini DPO sejak 1 tahun lalu, dan baru tertangkap kemarin.”katanya Wakapolres Ponorogo Kompol Harnoto.

Lanjut Harnoto, bahwa tersangka dijerat dengan pasal12, UU RI no 8 tahun 2010 tentang pemanfaatan hasil hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara‎.

Saat ini pihak kepolisian juga sudah berkoodinasi dengan KPH Lawu DS terkait masalah ini dan sepenuhnya sudah kita tangani untuk perkara ini.

Sejumlah barang bukti berupa ‎11 sak getah pinus mentah, 4 sak getah pinus olahan, 1 drum alat pengolahan, 2 loyang getah pinus olahan‎ diamankan polisi.

“Kita tahan untuk tersangka, dan saat ini kita masih akan kembangkan untuk penerima hasil olahan kayu yang berhubungan langsung dengan tersangka,”tegasnya.

Baca Juga :  Merasa Tertipu, Empat Karyawan Yayasan Laporkan Bosnya ke Polisi

Sementara itu, wakil Adm KPH Lawu DS, ‎Adi Nugroho mengatakan baru kali ini terjadi perkara penerimaan, penimbunan dan pengolahan hasil hutan non kayu, yaitu getahnya.

Tetapi perkara ini tetap saja yang dicuri adalah hasil hutan yang memang sesuai dengan aturan dan intruksi pemerintah untuk dilindungi.

Untuk biasanya dari Perhutani sendiri membeli getah pinus dari masyarakat seharga Rp 5 ribu, namun tersangka membeli ke masyarakat seharga Rp 8 ribu per Kg dan menjualnya Rp 17 ribu.

“Perkara ini baru pertama kali bahwa yang dicuri merupakan getah, bukan kayunya.”jelentrehnya.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Walikota Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus TPPU

Mataraman

Bakti Sosial , Polsek Pudak berikan bantuan sembako kepada keluarga yang kurang mampu

Militer

Kodim 0802/Ponorogo Gelar Pembinaan Jaring Mitra Karib Tahun 2023

Hukrim

Semalam Polisi Tangkap Empat Pengedar Pil Koplo di TKP Berbeda

News

Dinas Kesehatan dan Humas Pemkab Ponorogo Sidak Apel Impor

News

Mahasiswa UMS Terseret Ombak Pantai Dangkal Pacitan Belum Ditemukan

Hukrim

Perampok Bertopeng Didor

Mataraman

Resahkan Lingkungan Polisi Razia Rumah Kos