Perbup Belum Terbit, Desa Ngutang Untuk Operasional
KANALPONOROGO – Sejumlah kepala desa dan perangkat desa mendesak
Pemeritah Kabupaten Ponorogo untuk segera menerbitkan Perbup tentang Desa.
Pemeritah Kabupaten Ponorogo untuk segera menerbitkan Perbup tentang Desa.
Mereka merasa kecewa karena selama ini tidak diajak bicara dalam
pembahasan 7 Perbup tentang desa.
pembahasan 7 Perbup tentang desa.
Para kepala desa tidak mau menjadi kelinci percobaan dari
pasal 100 PP 43 tahun 2014 yang menyangkut tentang bengkok. Juga penerapan
PP no 43 yang bertabrakan dengan UU no 6 tahun 2012 pasal 42.
pasal 100 PP 43 tahun 2014 yang menyangkut tentang bengkok. Juga penerapan
PP no 43 yang bertabrakan dengan UU no 6 tahun 2012 pasal 42.
Hal itu terungkap saat digelar dengar pendapat antara
pimpinan DPRD, Komisi A, Kabag Bapemmas dan Pemdes dengan para kepala desa,
Selasa (5/5)
pimpinan DPRD, Komisi A, Kabag Bapemmas dan Pemdes dengan para kepala desa,
Selasa (5/5)
Kepala Desa Munggung Moch Azari, menjelaskan
sebenarnya dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang nomer 6 tahun 2012
semua sudah lumayan bagus, sudah menjamin semua kepentingan desa.
sebenarnya dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang nomer 6 tahun 2012
semua sudah lumayan bagus, sudah menjamin semua kepentingan desa.
”Jika merujuk pada PP dan surat edaran, hal tersebut
menjadi membingungkan dan bumerang bagi kepala desa, karena PP dan undang-undang
bertabrakan,”ucapnya.
menjadi membingungkan dan bumerang bagi kepala desa, karena PP dan undang-undang
bertabrakan,”ucapnya.
Menurut Azhari dengan keadaan ini maka sumber masalahnya
berada di pusat. Untuk itu pihaknya berharap ada jaminan dan keselamatan
dalam penggunaan anggaran dana desa nantinya.
berada di pusat. Untuk itu pihaknya berharap ada jaminan dan keselamatan
dalam penggunaan anggaran dana desa nantinya.
Sementara
itu, ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (PKPB) Ponorogo Riyanto
menyatakan, sebenarnya dalam rancangan Perbup sudah ada pasal solusi terkait
pasal 100 PP 43 2014. Yaitu soal masuknya dana hasil sewa tanah kas desa yang
masuk ke rekening umum dalam kas desa selama dua tahun ke depan.
itu, ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa (PKPB) Ponorogo Riyanto
menyatakan, sebenarnya dalam rancangan Perbup sudah ada pasal solusi terkait
pasal 100 PP 43 2014. Yaitu soal masuknya dana hasil sewa tanah kas desa yang
masuk ke rekening umum dalam kas desa selama dua tahun ke depan.
Kepala
Desa Glinggang, Kecamatan Sampung ini juga menilai Perbup terkait desa segera
terbit agar mereka bisa menyusun APBDesa.
Desa Glinggang, Kecamatan Sampung ini juga menilai Perbup terkait desa segera
terbit agar mereka bisa menyusun APBDesa.
Menurutnya,
desa tidak akan bisa mencairkan anggaran dari pemerintah. Sehingga selama lima bulan terakhir, desa
harus berhutang kepada kepala desa atau perangkatnya untuk bisa tetap
beroperasi melayani masyarakat.
desa tidak akan bisa mencairkan anggaran dari pemerintah. Sehingga selama lima bulan terakhir, desa
harus berhutang kepada kepala desa atau perangkatnya untuk bisa tetap
beroperasi melayani masyarakat.
“Karena
belum cair, selama ini kami berhutang untuk operasional kantor desa. Nilainya
mungkin sudah lebih dari Rp10 juta. Itu di desa saya. Di desa lain bervariasi
ada yang sampai Rp30 juta juga,” katanya.
belum cair, selama ini kami berhutang untuk operasional kantor desa. Nilainya
mungkin sudah lebih dari Rp10 juta. Itu di desa saya. Di desa lain bervariasi
ada yang sampai Rp30 juta juga,” katanya.
Untuk
gaji, juga terkait siltap, ia yakin akan terpenuhi begitu APBDes terbentuk dan
ADD cair.
gaji, juga terkait siltap, ia yakin akan terpenuhi begitu APBDes terbentuk dan
ADD cair.
“Tapi
selama lima bulan ini kami tidak gajian. Kami ya harus ngempet luwe (menahan
lapar). Ada tagihan dari mana-mana ya belum bisa membayar,” ujarnya.(K-1)
selama lima bulan ini kami tidak gajian. Kami ya harus ngempet luwe (menahan
lapar). Ada tagihan dari mana-mana ya belum bisa membayar,” ujarnya.(K-1)