Diduga Simpan Sabu, Remaja Beran Terancam 12 Tahun Penjara

Terduga TSK dan barang bukti di Mapolres Ngawi saat digelar press release (foto : dik/kanalponorogo.com)
KANALNGAWI-Sebut saja Zul atau ZN yang sebelumnya ditulis NVL (18) seorang remaja asal Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi, akan berhadapan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Seperti yang terungkap saat press release yang dilakukan Satreskoba di Humas Polres Ngawi, Rabu (18/05/2016).
Disebutkan Kasatnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, Zul diamankan karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik.
Penangkapan tersangka, menurutnya saat anggota Satreskoba Polres Ngawi tengah melakukan patroli rutin sekitar Alun-Alun Merdeka Ngawi pada Senin (16/05/2016) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari kemarin.
“Memang saat itu ada anggota kita yang biasa patroli rutin dikawasan alun-alun. Waktu dini hari kemarin itu melihat dan mencurigai empat remaja yang tengah asyik nongkrong dibahu jalan samping Masjid Agung Baiturrahman. Saat digeledah satu diantaranya kedapatan membawa barang seperti yang diamankan kali ini,” ucap AKP Wasno.
Kristal putih dengan berat 0,38 gram tersebut oleh tersangka sebelumnya disimpan disaku jaket warna hijau bagian kiri.
Selain itu turut diamankan dari tangan Zul satu unit handphone merek Nokia tipe 103 warna ungu ditambah jaket warna hijau.
Untuk sementara dari pengakuan Zul ketika dilakukan pemeriksaan barang haram yang dibawa berasal dari seseorang asal Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Disinggung keterlibatan Zul urainya, hanya sebatas kedapatan membawa barang bentuk kristal putih yang diduga sabu. Namun apakah Zul termasuk pengkonsumsi barang haram itu pihaknya belum bisa memastikan lebih jauh. Hanya saja untuk memastikanya Zul memang sudah dilakukan tes urine dan hasilnya sekarang ini masih di bawa ke Laboratorium Surabaya jadi hasilnya pun belum diketahui.
Tentang pasal penjeratan yang bakal diterapkan terhadap Zul ungkap AKP Wasno, tetap diterapkan Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebagaimana penjeratan pasal tentang narkotika, karena Zul diduga dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Dengan merujuk pasal diatas Zul akan diancam dengan pidana penjara kurungan maksimal 12 tahun.(dik.kanalponorogo.com)