KANALPONOROGO.COM : Terdakwa ke delapan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik 2012 -2013 Yuni Widyaningsih dinyatakan layak untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Suwandi, pihaknya yakin sidang akan bisa digelar. Ia yakin, kondisi kesehatan Yuni Widyaningsih sangat layak untuk bersidang. Terutama dari hasil pemeriksaan dokter jiwa Rumah Sakit Bayangkara Surabaya sebagai pembanding dari surat keterangan kesehatan yang dilampirkan oleh Indra Priangkasa, penasehat hukum Yuni Widyaningsih saat pelimpahan tahap dua Senin(28/11/2016) lalu.
“Rekomendasinya (dari dokter RS Bhayangkara, Surabaya) yang bersangkutan bisa disidangkan dan sejak kemarin (Kamis, 8/12) sudah kami tetapkan sebagai tahanan kota. Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang (dari Pengadilan Tipikor Surabaya),” ungkap Suwandi.
Suwandi membantah kabar yang beredar yang menyebut Yuni Widyaningsih gila. Dari pemeriksaan dokter, disebutkan bahwa Yuni Widyaningsih mengalami gangguan penyesuaian.
“Tidak gila ah. Lha wong boleh menjalani sidang kok rekomendasinya,” ujarnya.(AD)