Kasus DAK, Sidang Perdana Eks Wabup Ponorogo Tidak Ditahan

redaksi 20 Des 2016 Hukrim
Kasus DAK, Sidang Perdana Eks Wabup Ponorogo Tidak Ditahan

mantan wabup ponorogo saat menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor surabaya

KANALPONOROGO.COM : Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang perdana untuk terdakwa ke delapan mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2012-2013, Selasa ( 20/12/2016).

Yuni Widyaningsih datang dengan mengenakan pakaian dan jilbab hitam hitam didampingi penasehat hukumnya Indra Priangkasa.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan setebal 59 halaman dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yaitu Heppy Alhabibie, Bagus Priyo dan Safrudin.

“Ya hari ini sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, ya kita hadapilah,”ucap Indra Priangkasa, penasehat hukum Yuni Widyaningsih.

Indra menambahkan bahwa dirinya akan mempelajari atas dakwaan tersebut, dan menggaris bawahi poin-poin yang akan dibacakan minggu depan.

“Ya kita akan mempelajari dan menggarisbawahi point-pointernya, untuk menyusun eksepsi yang akan kita bacakan pekan depan,”terangnya.

Ditanya tentang isi dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Indra menurutnya banyak yang tidak benar. “Banyak yang tidak benarlah,”tegasnya.

Sementara itu, Iwan Winarso, Kasintel Kejari Ponorogo yang turut hadir dalam persidangan yang digelar sekitar satu jam tersebut menyatakan, jika terdakwa Yuni Widyaningsih kooperatif dalam mengikuti jalanya persidangan.

“Terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan,”kata Iwan.

Tentang tidak ditahanya Yuni Widyaningsih usai sidang perdana tersebut, Iwan mengatakan jika mulai digelarnya sidang perdana, saat ini sudah menjadi kewenangan majelis hakim pengadilan Tipikor.

“Kalau sekarang kan sudah menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor, kita hanya berhak melakukan pengawasan saja, nanti tergantung perintah hakim,”urai Iwan Winarso.

Tentang kesehatan Yuni Widyaningsih, Iwan menjelaskan jika secara physik mantan wakil bupati ini dalam kondisi siap mengikuti sidang, namun secara psikis tidak bisa hanya berdasar keterangan yang dibawa penasehat hukumnya.

“Kalau secara physik terlihat siap, namun kalau dari psikis kan tidak boleh serta merta percaya, harus ada pembanding,”pungkasnya. (AD)