Home / Hukrim / News

Jumat, 29 Januari 2016 - 10:21 WIB - Editor : redaksi

Kejari Ponorogo Tangkap DPO Kasus Bansos Jatim

Suwito (kaos biru) setibanya di Kejari Ponorogo foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Kejari Ponorogo menangkap salah satu DPO kasus korupsi dana hibah bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, Suwito(40) warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Kamis(28/01) malam.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya, kemudian kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan. Begitu sudah bisa memastikan orangnya, tim yang terdiri dari dua kelompok yang dibantu dari anggota Polres Ponorogo langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan,”ucap kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Sucipto.

Satu tim yang berangkat duluan, tidak langsung menuju ke rumah Suwito, namun sembari menunggu satu tim yang berangkat belakangan, tim pertama melakukan pengamatan terdahulu untuk memastikan keberadaan Suwito yang sedang berada di tempat usahanya pencucian motor miliknya.

Baca Juga :  Sidang Pra Peradilan Polres Memasuki Pembacaan Replik

Setelah tim kedua datang dan yakin jika Suwito berada dirumahnya, tim kemudian mendatangi rumah Suwito untuk melakukan penangkapan.

“Peran dari Suwito ini selain menjadi sopir juga bersama dengan Sukimin dan Agus Priyo Sayogo adalah yang mengurus proposal dari Pokmas-Pokmas dan kemudian mengumpulkan kembali uang yang sudah masuk ke rekening Pokmas untuk diserahkan kepada Tony, jadi bisa dikata Suwito ini semacam menjadi broker,”ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan kepada kanalponorogo.

Sementara itu, satu orang lagi yaitu Tony Hari Sulistyo warga Pasuruan yang juga sebagai otak dari kasus korupsi anggaran proyek yang berasal dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 5 miliar masih dinyatakan DPO dan belum berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Pemkab Madiun Konsultasikan Pansel Sekda

Dalam kasus ini tiga diantaranya yaitu Sukimin mantan kepala desa Winong, Gemarang, Madiun, Agus Priyo Sayogo mantan Kepala Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Ponorogo dan M Muzamil warga Dusun Ngipik, Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung telah menjalani proses persidangan dan sudah dijatuhi hukuman penjara.

Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku sebelumnya dieproleh data jika tidak semua anggaran senilai Rp 5 miliar tersebut direalisasikan dalam proyek karena diperkirakan telah dilakukan pemangkasan anggaran senilai  Rp 2.977 juta.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, Sukimin yang telah bebas kini juga menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kediri dan Malang.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Jatim :Krisis Ekonomi dan Pilkada Serentak Rawan Kejahatan

Militer

Sobiran Bersama Anggota TNI Bersihkan Musholla Al Muhaimin

Demokrasi

Reses di Ponorogo, Johan Budi Dengar Aspirasi Kepala Desa

Birokrasi

PAW Sukirno, KPU Masih Menunggu

Nasional

Reyog Ponorogo Siap Menjadi Duta Anti Narkotika

Peristiwa

Warga Balong Ponorogo Ditemukan Tewas Tersengat Listrik Pengaduk Plamir

Headline

Forpimda Jatim Resmikan RS Lapangan dalam percepatan Penanganan Covid-19

Hukrim

Nekat Jual Togel, Warga Kedung Banteng dicokok Polisi