Home / Hukrim / News

Jumat, 29 Januari 2016 - 10:21 WIB - Editor : redaksi

Kejari Ponorogo Tangkap DPO Kasus Bansos Jatim

Suwito (kaos biru) setibanya di Kejari Ponorogo foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Kejari Ponorogo menangkap salah satu DPO kasus korupsi dana hibah bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, Suwito(40) warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Kamis(28/01) malam.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya, kemudian kami mengirim tim untuk melakukan penyelidikan. Begitu sudah bisa memastikan orangnya, tim yang terdiri dari dua kelompok yang dibantu dari anggota Polres Ponorogo langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan,”ucap kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Sucipto.

Satu tim yang berangkat duluan, tidak langsung menuju ke rumah Suwito, namun sembari menunggu satu tim yang berangkat belakangan, tim pertama melakukan pengamatan terdahulu untuk memastikan keberadaan Suwito yang sedang berada di tempat usahanya pencucian motor miliknya.

Baca Juga :  Kades Keluhkan Seringnya Pergantian Format Pelaporan RAB

Setelah tim kedua datang dan yakin jika Suwito berada dirumahnya, tim kemudian mendatangi rumah Suwito untuk melakukan penangkapan.

“Peran dari Suwito ini selain menjadi sopir juga bersama dengan Sukimin dan Agus Priyo Sayogo adalah yang mengurus proposal dari Pokmas-Pokmas dan kemudian mengumpulkan kembali uang yang sudah masuk ke rekening Pokmas untuk diserahkan kepada Tony, jadi bisa dikata Suwito ini semacam menjadi broker,”ucap Kasintel Kejari Ponorogo, Agus Kurniawan kepada kanalponorogo.

Sementara itu, satu orang lagi yaitu Tony Hari Sulistyo warga Pasuruan yang juga sebagai otak dari kasus korupsi anggaran proyek yang berasal dari APBD Provinsi Jatim senilai Rp 5 miliar masih dinyatakan DPO dan belum berhasil ditangkap.

Baca Juga :  TKP Sawoo, Laka lantas Truk vs Pick Up Angkut Penumpang

Dalam kasus ini tiga diantaranya yaitu Sukimin mantan kepala desa Winong, Gemarang, Madiun, Agus Priyo Sayogo mantan Kepala Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, Ponorogo dan M Muzamil warga Dusun Ngipik, Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung telah menjalani proses persidangan dan sudah dijatuhi hukuman penjara.

Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku sebelumnya dieproleh data jika tidak semua anggaran senilai Rp 5 miliar tersebut direalisasikan dalam proyek karena diperkirakan telah dilakukan pemangkasan anggaran senilai  Rp 2.977 juta.

Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, Sukimin yang telah bebas kini juga menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kediri dan Malang.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Militer

Anggota Kodim 0802 Dibantu Staf Kec. Sooko Siapkan Lokasi Transit dan Posko TMMD

Pendidikan

Kunjungi Ponpes Fathul Nuna, Kapolres Ponorogo Ajak Tokoh Agama Dukung Pemilu Damai

Pendidikan

Siswa SMAN 1 Paciran Boyong Juara Di Creative Business Competition Business Model Canvas 2017 Tingkat Nasional

Hukrim

Polisi Bekuk Pelaku Judi Kopyok di Balong

News

Server LKPP Trouble, Tak Pengaruhi Proses Lelang di Ponorogo

Mataraman

Hari Pertama Masuk Sekolah Polsek Somoroto Sosialisasi Tertib Berlalu lintas

News

Di Ngawi Balita 2 Tahun Tewas Tersambar Kereta Api

Hukrim

Kasus Humas, Pemeriksaan Bank Jatim Maju