Home / Hukrim

Selasa, 9 Mei 2017 - 10:58 WIB - Editor : redaksi

Alamak, Pembina Pramuka di Ngrayun Diduga Berbuat Asusila Terhadap Siswi Mts

KANALPONOROGO.COM: Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan AN(44) warga Desa Temon, Ngrayun, Ponorogo seorang pembina ekstrakurikuler pramuka lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap anak didiknya di salah satu MTs swasta yang berada di Kecamatan Nrayun, Ponorogo, Jatim.

Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari orang tua dari tiga korban yang bernama DPR(13), DRF(13), ALA(13) siswi disalah satu MTs swasta yang berada di Kecamatan Ngrayun.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari orang tua korban, setelah itu kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan saat digelar pers rilis di Mapolres Ponorogo, Senin(08/05/2017).

Baca Juga :  Polres Amankan truk Pengangkut LPG

Pelaku yang juga sebagai penjaga perpustakaan di sekolahan tersebut melakukan aksinya di ruang perpustakaan dan diruang laboraturium IPA dari pertengahan bulan Agustus 2016 hingga Januari 2017.

Dalam pemeriksaan pelaku yang asli warga Sukabumi, Jawa Barat ini telah bekerja di sekolah tersebut sejak 4 tahun lalu dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap 35 orang orang korban.

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi PPIP

Pelaku yang menikah dengan warga Ngrayun tersebut sempat melarikan diri ke kota asalnya di Sukabumi, Jawa Barat.

Atas perbuatanya yang telah memeluk, meraba payudara dan pantat siswinya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Untuk mempertanggungjawabakan perbuatanya pelaku diancaman sedikitnya 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimum Rp 5 miliar.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dipenjara, Satu Pelajar Gagal Ikut UN

Hukrim

Bawa Kabur Motor, Warga Ponorogo Dicokok Polisi

Hukrim

Penyidik Hadirkan Orang Kepercayaan YP Sebagai Saksi

Birokrasi

KPK Tunggu Laporan Masyarakat, Usut Korupsi DAK

Hukrim

Semalam Polisi Tangkap Empat Pengedar Pil Koplo di TKP Berbeda

Hukrim

Ditinggal Tarawih, Kos-Kosan Mahasiswi Diobok-Obok Maling

Hukrim

Hajar Anak-Anak, Warga Bungkal Diamankan Polisi

Hukrim

Kasus RSUD dr Harjono, Pengadilan Tipikor Telah Hadirkan 26 Saksi