Jual Miras, Warga Siman Dicokok Polisi
KANALPONOROGO-Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo mengamankan pengedar minuman beralkohol jenis arak jowo, Kamis (03/09).
Polisi berhasil mengamankan 41 liter minol jenis arak jowo yang dikemas dalam 39 botol bekas minuman mineral 1,5 literan dan 2 buah jerigen ukuran 30 liter dan 600 mililiter dari rumah Is(40) alias Ganden warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.
“Petugas berhasil mengamankan pengedar miras jenis arak jowo beserta barang bukti dari rumah pelaku,”ucap AKP Haryadi Kasubbag Humas Polres Ponorogo.
Terhadap pelaku, polisi tidak lagi mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) namun untuk memberikan efek jera akan dijerat dengan pasal 2014 ayat (1) KUHP.
“Untuk proses penyidikan dan pemeriksaan, pelaku kita amankan di Polres, dan akan dijerat dengan pasal 204 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara,”tegas AKP Haryadi.
Selain tersangka dan barang bukti minuman keras Polisi juga menyita uang hasil penjualan miras sejumlah Rp.30.000.- (K-1)