Home / Hukrim / News / Peristiwa

Jumat, 4 September 2015 - 10:17 WIB - Editor : redaksi

Jual Miras, Warga Siman Dicokok Polisi

KANALPONOROGO-Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres)  Ponorogo mengamankan pengedar minuman beralkohol jenis arak jowo, Kamis (03/09).

Polisi berhasil mengamankan 41 liter minol jenis arak jowo yang dikemas dalam 39 botol bekas minuman mineral 1,5 literan dan 2 buah jerigen ukuran 30 liter dan 600 mililiter dari rumah Is(40) alias Ganden warga Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.

Baca Juga :  Peduli Covid-19, Polwan Polres Ponorogo gelar Donor Darah Peduli Covid-19

“Petugas berhasil mengamankan pengedar miras jenis arak jowo beserta barang bukti dari rumah pelaku,”ucap AKP Haryadi Kasubbag Humas Polres Ponorogo.

Terhadap pelaku, polisi tidak lagi mengenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) namun untuk memberikan efek jera akan dijerat dengan pasal 2014 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana

“Untuk proses penyidikan dan pemeriksaan, pelaku kita amankan di Polres, dan akan dijerat dengan pasal 204 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara,”tegas AKP Haryadi.

Selain tersangka dan barang bukti minuman keras Polisi juga menyita uang hasil penjualan miras sejumlah Rp.30.000.- (K-1)

Share :

Baca Juga

Militer

Dandim Ponorogo Awasi Langsung Tes Kemampuan Jasmani Prajuritnya

News

Masyarakat Peduli Ponorogo Tuntut Seleksi Panwascam Diulang

Birokrasi

Nasib Honorer K2 Ponorogo Belum Jelas

News

Dishub Sidak Terminal Seloaji, Banyak Armada Gunakan Ban Vulkanisir

Militer

Binter Tepadu, Kodim Ponorogo Gelar Penyuluhan Penggemukan Ternak Sapi

Hukrim

OB Pencuri HP Diamankan Polres Ponorogo

News

Berteduh di Gubug Sawah, Warga Pulung Tewas Tersambar Petir

Hukrim

Siswa SMA Nyuri Ram Komputer Warnet