Edarkan Pil Dobel L, Warga Pulung Dicokok Polisi

redaksi 17 Okt 2017 Hukrim
Edarkan Pil Dobel L, Warga Pulung Dicokok Polisi

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Pulung mengamankan ES(27) warga Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung Ponorogo, Jatim diduga sebagai pelaku peredaran obat-obatan terlarang jenis pil dobel L, Minggu(15/10/2017) malam.

Penangkapan pelaku bermula saat pada hari Minnggu (15 /10/ 2017) sekira pukul 22.00 WIB. petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung milik Jamatun yang berada di Dusun Dresi, Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung sedang berlangsung pesta minuman keras.

Mendapati informasi tersebut petugas langsung meluncur ke TKP guna melakukan lidik dan pengecekan, yang ternyata benar adanya informasi tersebut.

Tak mau kehilangan buruanya, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mendapati 17 butir pil warna putih yang salah satu permukaanya terdapat tulisan LL dari tangan salah satu pelaku yang bernama AS(saksi) dan setelah dilakukan interogasi barang terlarang tersebut diperoleh AS dengan cara membelinya dari ES di depan bengkel las ikut duduk Cengkir Desa Ssinggahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo senilai Rp.50.000,- .

Dari keterangan AS, petugas mendapati keterangan tentang keberadaan pelaku ES yang akhirnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ES.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti (BB) sejumlah 579 butir pil warna putih dan di salah satu permukaan bertuliskan “LL” yg merupakan obat keras daptar G.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 6 kantong plastik klip yang didalamnya berisi 579 butir pil warna putih yang salah satu permukaan bertuliskan LL, uang hasil penjualan pil sebesar Rp.50.000,-; 1 buah handphone.

Sementara dari saksi berhasil diamankan 17 butir pil warna putih yang salah satu permukaanya bertuliskan LL.

Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu, pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini pelaku diamankan guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus,”ucap AKP Sudarmanto, Kasubbag Humas Polres Ponorogo.(*)