KANALPONOROGO.COM: Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan FW(17) warga Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Ponorogo Jatim, pelaku peredaran Pil Doblel L alias Pil Koplo, Sabtu(20/05/2017).
Penangkapan pelaku yang merupakan siswi kelas XI disalah satu SMK di Ponorogo ini bermula saat transaski pil dobel L yang dilakukanya pada hari Jumat(12/05/2017) sekitar pukul 11.00 WIB di Dukuh Ngadiro, Desa Pintu, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
“Penangkapan bermula dari transaksi yang dilakukan pelaku pada pekan kemarin, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan guna pengembangan kasus,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto kepada kanalponorogo.com.
Pelaku dianggap dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta dianggap telah melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi 39 butir dobel L, 1 plastik klip yang didalamnya berisi 31 butir pil dobel L, 1 plastik klip berisi 2 butir pil dobel L dan 1 buah Handphone merk.(*)