Home / Hukrim

Sabtu, 30 April 2016 - 14:18 WIB - Editor : redaksi

Kibuli Kepala Dinas, Bawa Kabur Mobil CRV

tersangka dan dua barang bukti di mapolres ponorogo ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Berdalih hendak mencairkan uang Rp 3 miliar di Bank BCA Madiun, Giri Sambodo(50) warga Jalan Airlanga , Desa Rambipuji, Jember membawa kabur sebuah mobil CRV milik salah satu kepala dinas di Pemkab Ponorogo.

Pelaku yang dalam beberapa waktu terakhir mengontrak rumah di Perum Pesona Kertosari, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo ini diamankan polisi karena berdasarkan laporan sejumlah korban yang merasa tertipu, dan barang-barang milik korban telah digelapkan pelaku.

“Setelah ada laporan, anggota bergerak cepat dan menangkap pelaku. Kami mengamankan GS, warga Jember beserta dua buah barang buktinya,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Ricky Purnama.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polri dan TNI AU Kembali Sita Balon Tanpa Awak

Tersangka berhasil ditangkap di Garut, Jawa Barat dan belum menjual mobil hasil aksi kejahatannya. Dia masih menyimpannya untuk dipakai sendiri. Selain CRV milik Sapto Jatmiko, ada pula mobil Avanza dan sepeda motor Yamaha Nmax milik korban lain juga turut diamankan di Mapolres Ponorogo.

“Tidak saya jual. Saya pakai sendiri. Saya simpan saja kok,” ucap GSA.

Para korban kemungkinan tergiur dengan bujuk rayu dan kata-kata pelaku yang meyakinkan bahwa pelaku adalah suruhan dari seorang bos pabrik jamu ternama di Jawa Tengah. Pelaku berhasil meyakinkan kepada korban untuk menjadi salah satu pemegang saham dalam investasi yang belakangan diketahui fiktif.

Baca Juga :  Kasus DAK, Kejari Temukan Bukti Baru Tentang Peran YP

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki jumlah uang maupun barang seperti mobil dan lain-lain hasil penipuan GS terhadap para korbannya. Sebab dalam aksinya, GS sering berpindah- pindah kota dan kontrakan.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun(wad/kanalponorogo)

Dilarang keras mengkopi berita-berita kanalponorogo tanpa ijin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bupati Nganjuk Tertangkap OTT KPK

Hukrim

Embat 9 Karung Jahe, Warga Ngrayun, Ponorogo Dicokok Polisi

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Sambit Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Hukrim

Kasus DAK, Kejari Tahan Mantan Plt Sekda

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Eks Anggota DPRD Main Dadu Gunakan Android

Hukrim

Sat Tipikor Geledah Sekolah dan Rumah Sardjono

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Pelaku Judi Online

Hukrim

Pengembangan TKP Sambit, Polsek Jetis Tangkap Pelaku Peredaran Pil Koplo