KANALPONOROGO.COM : Diduga menyalahgunakan ijin tinggal, dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) kelas ll Madiun, Kamis(05/01/2017).
Dua TKA itu bernama Yiquan Liang (29) dan Xiangxin Wei (27) berasal dari Guangxi, Tiongkok, terjaring operasi saat bekerja di sebuah gudang distributor ponsel, yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, Jatim.
“Dua TKA itu kami amankan dari hasil operasi lapangan. Keduanya diduga menyalahgunakan ijin tinggal,”jelas Kepala Kantor Imigrasi ( Kanim) Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto kepada sejumlah awak media.
Dikatakannya, untuk memastikan apakah benar keduanya merupakan TKA ilegal atau legal. Kedua TKA saat ini atau pukul 17.00 WIB masih diperiksa tim penyidik di kantor Imigrasi Kelas II Madiun.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Mendapati informasi tersebut, petugas dari Kanim kelas ll Madiun langsung melakukan pengintaian, begitu diyakini ada, petugaspun tak mau kehilangan buruanya dan langsung masuk gudang.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keduanya memang menyalahgunakan ijin tinggalnya. Sebab, berdasarkan laporan masyarakat sekitar, dua TKA ditangkap merupakan TKA ilegal.
Saat ditanya nama kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dua TKA tersebut, Sigit masih enggan menyebutnya, karena dua TKA yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan.(AS