Polres Madiun Amankan Pemalsu SIM C Asal Ponorogo
KANALMADIUN : Polres Madiun mengamankan MU(44) warga Ponorogo yang diduga sebagai pemalsu Surat Ijin Mengemudi (SIM) pekan lalu.
Penangkapan pelaku berawal dari saat digelarnya razia kendaraan bermotor yang digelar Sat Lantas Polres Madiun di Jalan Raya Madiun-Ponorogo masuk Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, akhir pekan lalu.
Petugas mencurigai seorang pengendara motor warga Kabupaten Ponorogo mengeluarkan SIM C, diduga kuat palsu.
“Sekilas SIM C itu bisa dilihat palsu, terbuat dari kertas biasa dan dilaminating. Selanjutnya, diberikan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti dari keterangan korban, diperoleh dari seseorang juga warga Kabupaten Ponorogo,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Hanif Fatih Wicaksono.
Dari informasi itu, petugas langsung menuju rumah tersangka Mu warga Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Dalam penangkapan tersangka mengakui SIM C palsu dibuat di suatu rental komputer.
Selanjutnya, petugas menuju rental komputer itu, sambil mengamankan sejumlah perangkat komputer dan printer.
Dari pengakuan tersangka sudah membuatkan SIM C palsu kepada 2 orang, masing-masing dikenai biaya per orang Rp 250 ribu.
Tersangka selama ini dikenal sebagai calo SIM, kepada korban menjanjikan bisa membuat SIM dalam waktu cepat. Korban hanya diminta pas foto dan foto kopi KTP, tidak sampai sehari SIM jadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif dan mendekam di sel tahanan Mapolres Madiun.(AS)