Polres Ngawi Amankan Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi

11 Agustus 2017 redaksi Uncategorized

KANALPONOROGO.COM, NGAWI: Satreskoba Polres Ngawi berhasil mengamankan JR (29) warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen, Jateng terduga pengedar pil koplo yang masuk kategori Narkotika Golongan II.di pertigaan jalan masuk wilayah Desa Tempursari, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Kamis(10/08/2017) kemarin.

Dari tangan JR berhasil diamankan 8 butir pil koplo jenis Trihexyphenidil dan 3 butir pil Merlopam. Tidak sebatas itu, petugas pun menyita satu unit handphone dan jaket milik JR.

“Penangkapan terhadap JR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dan JR ini sesuai peranya sebagai perantara jual beli pil itu,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Jum’at (11/08/2017).

Jelasnya, pihak Satreskoba Polres Ngawi terus memburu komplotan yang terindikasi terlibat bisnis haram tersebut. Harapnya, kepada khalayak masyarakat jika melihat maupun mengetahui ada pihak tertentu melakukan jual beli pil koplo segera dilaporkan ke petugas kepolisian terdekat.
“Akhir-akhir ini cukup memprihatinkan peredaran pil koplo ini. Sehingga untuk mengungkap tidak peran dari masyarakat tentunya memberikan info kepada petugas apabila melihat ada bisnis haram seperti itu,” tutupnya. (dik)