KANALPONOROGO.COM, MAGETAN: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperingatkan kepada perusahaan pergadaian swasta tentang kepastian bentuk badan hukum, kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran dan perijinan serta kegiatan usaha dari perusahaan khususnya pergadaian yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Dengan keluarnya POJK tersebut, OJK Kediri telah mengingatkan kembali kepada pelaku usaha jasa yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengajukan pendaftaran dan perizinan usaha.
Dalam ketentuan tersebut, bentuk badan hukum yang menjalankan usaha pergadaian adalah Perseroan Terbatas(PT) atau koperasi.
Sedangkan modal yang harus disetor minimal pengajuan izin usaha pergadaian adalah Rp.500.000.000,- untuk lingkup wilayah usaha di tingkat kabupaten/kota, atau Rp.2.500.000.000,- untuk perusahaan pergadaian yang didirikan dilingkup wilayah usaha provinsi.
” Modal dalam melakukan pendirian perusahaan pergadaian tidak sebesar pendirian bank, hal ini merupakan bentuk dorongan untuk mempercepat program inklusi keuangan, pemerataan akses jasa keuangan hingga ke daerah, sehingga perusahaan pergadaian dapat tumbuh dan meningkatkan ekonomi masyarakat hingga lapisan bawah,”ucap Slamet Wibowo, kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri kepada kanalponorogo.com saat ditemui dalam acara journalist class wilayah kerja kantor Otoritas Jasa Keuangan Kediri di hotel Kintamani, Sarangan, Magetan, Jatim, Sabtu(09/09/2017).
Slamet Wibowo mengingatkan kembali kepada pelaku usaha yang menjalankan usaha pergadaian wajib mendaftarkan kepada OJK paling lambat dua tahun sejak ketentuan tersebut diundangkan atau paling lambat 29 Juli 2018. Sedangkan untuk permohonan izin usahanya diajukan kepada OJK paling lambat 29 Juli 2019.
“Perusahaan gadai swasta yang telah beroperasi sebelum Peraturan OJK ini berlaku, namun belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan izin usaha, maka dapat mengajukan proses pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan tanda bukti terdaftar,”terang Slamet Wibowo.
Disebutkan Slamet Wibowo, hingga pertengahan Juli 2017, jumlah perusahaan gadai swasta yang telah memiliki izin usaha baru tiga perusahaan dan usahanya hanya meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Apabila jangka waktu pengajuan izin telah berakhir, dikatakan Slamet Wibowo, OJK akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainya untuk melakukan proses penegakan hukum kepada perusahaan pergadaian yang menjalankan usaha tanpa izin dari OJK.(ar)