Nekat Judi Remi, Empat Warga Babadan Dicokok Polisi


barang bukti yang berhasil diamankan
BABADAN, KANALPONOROGO.COM: Nekat menggelar judi remi, di salah satu rumah warga Dusun Grajen, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, 4 warga Ponorogo digelandang ke Mapolres, Rabu(18/04/2018) lalu.
Keempat pelaku perjudian tersebut yaitu HS(34) warga Jl. Pemanahan, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo; BNT (45) warga Jln R. Wijaya Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, SUG(64) warga Jl. Parang Ukel, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan; HB(51) warga Jl. Ki Ageng Selo, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
Penangkapan keempat pelaku judi remi tersebut, berawal informasi dari masyarakay yang diperoleh. Mendapati informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian dan mendapati keempat pelaku sedang asyik dengan kartu remi ditangan masing-masing.
Tak mau kehilangan buruan, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti( BB) diantaranya: 1 set kartu remi; 1 lembar karpet; 1 lembar tikar sebagai alas dan uang senilai Rp 350.000,-
“Keempatnya saat ini dalam pemeriksaan petugas,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jumat(20/04/2018)
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.(KP-01)