Nekat Judi Dadu Kopyok Warga Sawoo Dicokok Polisi


pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sawoo
SAWOO, KANALPONOROGO.COM: Nekat gelar judi dadu, SYN(55) warga Desa Tumpak Pelem, Kecamatan Sawoo, Ponorogo diamankan anggota Polsek Sawoo, Rabu, (17/07/2019) malam.
SYN yang berperan sebagai bandar tersebut diamankan saat menggelar judi dadu di salah satu rumah warga desa setempat.
Penangkapan pelaku bermula saat pada Rabu (17/07/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polsek Sawoo mendapat informasi bahwa di Dukuh Krajan, Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Ponorogo ada yang menggelar judi dadu kopyok.
Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas Polsek Sawoo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan benar petugas Polsek Sawoo mendapati beberapa warga yang sedang menggelar judi Dadu Kopyok di rumah salah satu warga setempat.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap SYN yang berperan sebagai bandar beserta barang buktinya.
“Tersangka, berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sawoo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edi Sucipta.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 buah tatakan, 1 buah tempurung kelapa, 1 lembar beberan yang terbuat dari kertas, uang tunai sebesar Rp. 450.000,-
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian.(husnut)