Polsek Sampung Bakar Puluhan Balon Udara Hasil Sitaan Saat Hari Raya Idul Fitri 1440 H

redaksi 23 Jul 2019 Mataraman
Polsek Sampung Bakar Puluhan Balon Udara Hasil Sitaan Saat Hari Raya Idul Fitri 1440 H

KANALPONOROGO.COM-Sampung – Polsek Sampung memusnahkan kurang lebih 8 balon udara hasil penyitaan dari operasi di wilayah hukum Polsek Sampung dengan cara dibakar di sungai Sampung Desa Sampung Kec. Sampung, selasa (23/07/2019).

“Balon udara berbahan plastik berbagai ukuran dan bentuk berhasil disita di wilayah hukum Polsek Sampung” terang Kapolsek Sampung, IPTU Marsono, S.H, M.H.

Razia ini berawal saat Hari Raya Idul Fitri yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Sampung Seperti tahun sebelumnya, setiap Lebaran kebanyakan masyarakat Sampung menerbangkan balon udara secara liar. Karena dianggap berpotensi membahayakan dan menyebabkan kebakaran serta gangguan penerbangan, maka penerbangan balon udara secara liar dilarang.“Sebagian besar balon disita langsung ketika hendak diterbangkan. Ada juga masyarakat yang secara sukarela langsung menyerahkan balon udara ke polisi, ada beberapa balon yang sengaja dipasang petasan yang sebelumnya sudah kami rendam dalam air dan bersamaan ketika pemusnahan,” ucap Kapolsek Sampung.

Balon udara dianggap membahayakan terhadap dunia Penerbangan dan mengakibatkan kebakaran yang bisa di ancam pidana penjara paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta sesuai dengan undang undang nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerbangan.

Humas Sampung