Unit Reskrim Polsek Sambit Cokok Pelaku Penggelapan Truk

4 Oktober 2019 redaksi Uncategorized

pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Sambit

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Sambit Kepolisian Resort Ponorogo mengamankan AJN(37) warga Sukuh Krajan, Desa Bedingin, Sambit, Ponorogo, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan korban yaitu Kartono, warga Dusun Krajan, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Jumat(04/10/2019).

Penangkapan pelaku bermula saat pada Selasa(30/07/2019) sekira pkl. 14.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk menyewa harian 1  unit truk Mitsubishi tahun 1991 Nopol AE 8488 SB milik korban. Setelah terjadi kesepakatan korbanpun menyerahkan truk miliknya kepada pelaku dengan perjanjian setiap 3 hari pelaku menyetorkan uang sewa.

Pada awalnya, atau tanggal 5 Agustus 2019 pelaku mentransfer uang sejumlah Rp. 1.500.000.- untuk sewa truk kepada korban, namun pada tanggal 6 Agustus 2019 terlapor sudah tidak bisa lagi dihubungi.

Nomor hp pelaku sudah tidak aktif dan truk milik korban tidak jelas keberadaan dan tidak dikembalikan. Kemudian korban berusaha mencari truk dan pelaku, namun tidak berhasil menemukanya.

Merasa menjadi korban penipuan kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Sambit untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mendapati laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah berada di Jawa Tengah.

Tak mau kehilangan buruanya, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit segera bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (03/10/2019).

“Anggota Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan pengembangan untuk menemukan BB yaitu 1 unit truk milik korban yang menurut keterangan dari pelaku telah dipindah tangankan sebesar Rp. 15.000.000.- kepada seseorang yang menurut keteranganya berada di wilayah Malang dan pada saat ini masih dalam penyelidikan,”ucap Kapolsek Sambit AKP Sutriatno.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Sambit untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,  sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.