Home / Hukrim / Mataraman

Jumat, 22 November 2019 - 00:12 WIB - Editor : redaksi

Polsek Pulung Amankan Pengedar Pil Dobel L

KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Pulung mengamankan pengedar pil dobel L saat melakukan penggerebekan pelaku pesta miras di rumah JN, warga Dukuh Krajan, Desa Singgahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jatim, Kamis(21/11/2019) kemarin)

Penangkapan bermula ketika pada hari Kamis (21/11/2019) sekira pukul 15.00 WIB petugas piket Reskrim Polsek Pulung mendapati informasi bahwa di rumah JN warga Desa Singgahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo digelar pesta miras oleh sekelompok pemuda.

“Mendapati informasi dari masyarakat, jika sedang ada pesta miras, anggota langsung meluncur ke TKP  dan melakukan penyelidikan, yang ternyata benar adanya sekelompok orang yang sedang pesta miras,”ucap Kapolsek Pulung AKP Deni Fachrudianto.

Baca Juga :  Polsek MlarakON AIR Radio Songgo Langit Ponorogo Ajak Warga Tolak Radikalisme

Anggota Unit Reskrim Polsek Pulung kemudian melakukan penggerebegan dan berhasil  mengamankan 4 orang yang kedapatan sedang menggelar pesta miras.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MIA (24) warga Desa Bekiring, Pulung, salah satu pemuda yang ikut pesta miras, Polisi  mendapatI 40 butir pil warna kuning yang pada salah satu permukaanya terdapat huruf DMP.

Dari hasil interogasi terhadap MIA, dirinya mengaku jika pil didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama HWN warga Desa Singgahan, Kecamatan Pulung seharga Rp60.000,-.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden Polsek Slahung Lakukan Patroli Gabungan TNI Polri

Atas dasar pengakuan MIA, petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap HWN beserta barang bukti berupa 1 buah tas slempang yang di dalamnya berisi 1 botol warna putih berisi 72 butir pil warna kuning dan pada salah satu permukaanya terdapat huruf DMP yang merupakan obat keras daftar G; uang tunai sebesar Rp560.000,-; 1 unit handphone.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pulung guna proses pemeriksaan dan pengembangan kasus.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta dianggap telah melanggar pasal 196 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkas AKP Deni.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penasehat Hukum Eks Wabup Ponorogo : Yang Penting Jangan Dihukum

Mataraman

Sopir Mengantuk, Inova Hantam Jembatan di Jalur Ponorogo- Trenggalek dan Nyaris Masuk Sungai

Mataraman

Polsek Sukorejo Polres Ponorogo Intensifkan Patroli Perbankan.

Hukrim

Satreskoba Polres Ponorogo Ciduk Tamu Hotel Menyimpan Sabu

Hukrim

Gelapkan Motor, Pedagang Ayam Asal Balong Dicokok Polisi

Hukrim

Congkel Kotak Amal, Pemuda Sukosari Dibui

Hukrim

Kasus DAK, Berkas YP Telah P21

Mataraman

Polres Ponorogo dalam acara bincang-bincang di Radio Songgolangit FM.