Curi Motor Dijual di Medsos, Dua Pemuda Ponorogo Meringkuk di Hotel Prodeo
KANALPONOROGO.COM: Satreskrim Polres Ponorogo mengamakan FSSN(18) warga Dukuh Krajan, Desa Gabel, Kauman dan BTA(19) warga Desa Krebet, Jambon, Ponorogo, pelaku pencurian sepeda motor(Curanmor) dengan TKP area parkir Jalan KH Hasan Besari, Kelurahan Kauman, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Penangkapan kedua pelaku bermula ketika salah satu tersangka melihat ada sebuah kendaraan yang sedang diparkir dengan kunci masih terpasang. Melihat ada sasaran empuk, FSSN kemudian memanggil BTA untuk melncarkan aksinya membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Dalam aksinya tersebut tersangka FSSN bertindak sebagai eksekutor sedangkan tersangka BTA berperan mengawasi keadaan sekitarnya,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto.
Berhasil membawa kabur motor hasil curianya, kedua tersangka kemudian membongkar sepeda motor dan dipisah perbagian yang kemudian dijual melalui forum jual beli di media sosial.
“Barang bukti dijual secara online dengan cara dipreteli untuk mengelabui petugas ini modus yang baru dalam penjualannya, untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, jangan sampai membeli barang-barang dengan harga yang tidak wajar,”pesan Kapolres.