KANALPONOROGO.COM – Setu salah satu warga Desa Wonodadi Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo nekat menggelar pesta miras di tempat umum berakibat dibekuk jajaran Polsek Ngrayun, Selasa (17/12/2019).
Polsek Ngrayun terpaksa mengamankan Setu karena melakukan tindak pidana mengganggu orang lain dan meresahkan warga.
Menurut Kapolsek Ngrayun Iptu Suroso, S.H., Setu diamankan petugas sesuai dengan laporan dari masyarakat bahwa ada yang minum minuman keras di tepi jalan raya yang meresahkan masyarakat.
“Lokasinya ditempat umum, tepatnya ditepi jalan Raya masuk Dukuh Manggis Desa Selur Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke tempat tersebut dan ternyata benar ada orang sedang mabuk-mabukan dengan miras.
“Unit reskrim Polsek Ngrayun berhasil mengamankan orang berikut barang buktinya di amankan di Mapolsek Ngrayun guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(TNT)