POLSEK SAMBIT PRES RELEASE UNGKAP KASUS PENANGKAPAN PENGEDAR PIL DOUBLE L

KANALPONOROGO.COM-Polsek Sambit – Kapolsek Sambit AKP SUTRIATNO S. kom. hari ini Rabu tanggal 1 Januari 2020 pkl 16.00 wib melaksanakan pres release karena Unit Reskrim Polsek Sambit telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar dobuble L kelas kakap bahkan bisa mengamankan barang bukti pil double L sebanyak 19.000 butir, uang tunai Rp. 300.000 dan dua buah hp andorid bertempat di teras Unit Reskrim Polsek Sambit. Unyuk nama tersangka sementara sy kasih inisial A dari warga Desa Ketro Kec. Sawo karena dari keterangan tersangka masih dikembangkan oleh Unit Narkoba Polres Ponorogo.

Kapolsek Sambit menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dalam dua hari bisa menghabiskan 1.000 butir pil, dan wilayah peredaran sekabupaten Ponorogo tetapi pangsa pasar lebih banyak di wilayah Ponorogo Selatan, jadi bukan hanya wilayah Kec. Sambit, katanya.

Penangkapan berawal adanya info dari masyarakat sekitar bulan November 2019 bahwa sering adanya anak anak muda pesta miras dan tidak menutup kemungkinan juga ada pilnya, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sambit dipimpin Aipda Moch. Kudori S. Pd. I melaksanakan penggeledahan anak anak muda yang pesta miras di malam tahun baru di lapangan Arjowinangun masuk Desa Sambit dan dari situ didapatkan barang bukti miras dan sejumlah pil, akhirnya berdasar barang bukti yang ada mengembang ke pelaku dan pukul 02.30 tanggal 1/1/2020 pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Sambit untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sambit melaksanakan pres release dihadapan media cetak dan media elektronik, mengakhiri dalam pres release, Kapolsek Sambit, AKP SUTRIATNO S. kom berpesan kepada masyarakat agar tingkatkan kepedulian tentang perkembangan dan keberadaan anak anaknya apalagi yang masih usia belajar, sehingga tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pungkasnya.

(Mj/tnt)