Home / Mataraman

Jumat, 20 Maret 2020 - 21:55 WIB - Editor : redaksi

Jual curian posting di media sosial Di Ciduk Polisi

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Ponorogo mengamankan YDS(19) warga Dukuh/ Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Ponorogo; KDT(17) warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo keduanya pelaku pencurian sepeda motor dan KE(19) warga Desa Tempursari, Kecamatan Wungu, Madiun sebagai penadah, Jumat(20/03/ 2020).

Penangkapan ketiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut bermula dari laporan Imam Fajar Riyanto(17) santri Ponpes Al-Islam Joresan Mlarak.

Korban yang merupakan warga Duku Mranggen, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo ini melapor setelah motor miliknya raib saat berada di parkiran Ponpes Al-Islam, Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Anggota Polsek Mlarak yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi korban dirinya melihat sepeda motor miliknya sempat diposting di media sosial( facebook).

Baca Juga :  Talk Show di Radio Duta Nusantara FM 92, 1 Ponorogo.

Bermodal informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Mlarak tak mau kehilangan buruanya dan langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan dan COD di wilayah Madiun.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli tersebut berhasil bertemu dengan ketiga pelaku untuk melakukan transaksi di Jl.Raya Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Tak mau kehilangan buruanya, petugas langsung mengamankan pelaku dan beserta barang bukti (BB).

Dari hasil pemeriksaan, petugas yang langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor jenis satria, honda grand dan Yamaha dengan TKP wil Kecamatan Sawoo.

“Guna pengembangan lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek mlarak,”ucap Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini.

Baca Juga :  Safari Reog Kamtibmas Polres Ponorogo di Desa Sukosari Kec. Babadan Kab. Ponorogo

Selain mengamankan sejumlah unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan 1 lembar STNK Honda Bead Nopol B 3095TUB; 1 buah kunci kontak; 1 unit sepeda motor honda bead Nopol B 3095TUB; 1 unit sepeda motor susuki satria fu protolan dan 1 unit sepeda motor Honda Grand protolan.

Dari pengakuan kedua pelaku, dirinya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 2 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Mlarak dan Kecamatan Sawoo dengan modus operandi sepeda motor didorong ke luar TKP kemudian dihidupkan dengan cara menyambung kabel stop kontak.

Atas perbuatanya tersebut kepada YDS dan KDT dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan KE sebagai penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP.(AGUS/TNT)

Share :

Baca Juga

Mataraman

Patroli Kapolsek Bungkal Cegah Terjadinya Kebakaran

Mataraman

Bhabinkamtibmas peduli dengan warganya yang meninggal dunia.

Mataraman

Sigap Tanggap Pandemi Cavid-19, Dengan Mendatangi warga Selur Yang Baru Pulang Dari Luar Negeri

Mataraman

Bhabinkamtibmas cegah paham radikalisme dengan dor to dor sistem di desa binaan

Mataraman

Akibat dari “Kebakaran hutan” pohon pinus roboh ke jalan raya.

Mataraman

Polres Ponorogo Gelar Patroli Gabungan Bersama Kodim 0802 dan Satpol PP

Headline

Polsek Ponorogo Monitoring Giat Ngopi bersama DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi S Pribowo

Mataraman

Kapolsek Balong Rembug Stunting Tingkat Kecamatan